Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96898870
Rincian Aduan
LGWP96898870
Selesai
Public
Pak gubernuh yang sya cintai saya banggakan saya ingin bertanya kenapa keringanan kredit angsuran kendarakan terasa masih membebani tidak membantu,saya fkir keringanan itu sya bisa menunda angsuran selama pandemi covid19 ini tp ternyata mlah sua kliru suami sya sudah kekantor fif dan ternyata disana yang kami diberi penjelasan bahwa angusrah tetap berjalan seperti biasanya hanya diperingan dengan jumlh yang dikurngi dan bulannya bertambah,seperti suami sya yang angsuran perbulan 930000 dan ini seharusnya berakhir 5 bulan lg kalo minta diperingan jadi 8 bulan dan jumlah angsuran menjadi 580000 per bulan memang hitungannya sma sja,tapi ditengah pandemi sya fkir ini angsuran sya akan dtunda full smpai pandemi berakhr,tpi kenyataan yang sya dapat tidak seperti,mohon pencerhannya pak ganjar smg pak ganjar selalu sehat selalu semngat selalu dalam lindungan allah swt dan menjadi pengayom dan pelindung rakyat jawatengah amin ya robbal alamin????????suksek pak ganjar????
Disposisi
Rabu, 22 April 2020 - 20:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 23 April 2020 - 18:58 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Saudara juga bisa menghubungi Kredit Center dengan nomor WA : 081325163300 / 08783477466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:56 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:56 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466