Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96776145
Rincian Aduan
LGWP96776145
Selesai
Public
bpk gub yth . jajaran pemerintahan demak yang saya cintai . pengajuan melalui desa memasukkan data pengajuan progam pemerintah melalui sistem DTKS . kenapa ya pak udah 1thn data tersebut belum juga sampai di kemensos . apa sistem sedang ofline .kemaren atas no nik 3321130611840002 . itu datanya udah dimasukkan tapi kenapa di usulkan di dtks belum bisa . itu permasalahanya gimana . mohon di kasih pencerahanya . terima kasih
Topik
Disposisi
Jumat, 25 Desember 2020 - 11:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 26 Desember 2020 - 07:22 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Sabtu, 26 Desember 2020 - 07:23 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Sabtu, 26 Desember 2020 - 13:25 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdri. Linda Sari
Terima kasih atas partisipasinya/aduannya. Setelah kami baca dan kami verifikasi validasi, ini aduan/usulan yang sama untuk NIK. 3321130611840002 atas nama Kuswanto. Kami telah memproses usulan yang dulu dari Desa dan kami kirim ke Kemensos. Karena keputusannya menjadi kewenangan Kemensos. Berdasarkan SK Mensos no 146/HUK/2020 terkait DTKS Periode Oktober Tahun 2020, NIK 3321130611840002 An. KUSWANTO tidak masuk dalam SK tersebut. Untuk itu silakan usulkan kembali ke dalam DTKS melalui Operator SIKSNG Desa. Terima kasih.
Terima kasih atas partisipasinya/aduannya. Setelah kami baca dan kami verifikasi validasi, ini aduan/usulan yang sama untuk NIK. 3321130611840002 atas nama Kuswanto. Kami telah memproses usulan yang dulu dari Desa dan kami kirim ke Kemensos. Karena keputusannya menjadi kewenangan Kemensos. Berdasarkan SK Mensos no 146/HUK/2020 terkait DTKS Periode Oktober Tahun 2020, NIK 3321130611840002 An. KUSWANTO tidak masuk dalam SK tersebut. Untuk itu silakan usulkan kembali ke dalam DTKS melalui Operator SIKSNG Desa. Terima kasih.
Sdr. Linda Sari di Jetak Kec Wedung
Terimakasih atas aduannya, pengajuan NIK seseorang utk masuk DTKS, prosedurnya adalah:
1. diputuskan dalam musdes,
2. dituangkan dalam berita acara musdes,
3. operator SIKS NG desa menginput dan mengirim data ke server pusat/kementrian sosial,
4. kementrian yang akan menverifikasi dan menentukan masuk/tidak DTKS.
Dengan tahapan tersebut semoga saudara memahami dan bersabar utk bisa masuk DTKS. Usulan tidak serta merta masuk, tetapi butuh waktu untuk verifikasi dan waktu utk laonching data baru yg tidak setiap saat. (Camat Wedung)