Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96719127

Rincian Aduan

LGWP96719127

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
21 Aug 2019
0 ditandai
Gak di respon.lupa atau melupa.atau gak bisa?

Disposisi

Rabu, 21 Agustus 2019 - 11:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Verifikasi

Jumat, 20 September 2019 - 14:10 WIB

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Terima kasih atas infonya  pak. Sehubungan ada laporan saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Sektor pertanian, di sebutkan pada pasal 37, Tentang Bab Pendaftaran Usaha Peternakan, bahwa Pendaftaran Usaha Peternakan di lakukan oleh Bupati/Walikota kepada Peternak yang melakukan usaha Ternak dengan skala usaha mikro dan skala usaha kecil, untuk  ternak Unggas dengan kualifikasi sebagai berikut :

a. ayam petelur dengan kepemilikan Pullet/Induk paling banyak 11.500 ekor,

b. ayam potong dengan kepemilikan per siklus paling banyak 50.000 ekor

c. ayam lokal atau kampung dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 8.824 ekor

  1. Perijinan terkait bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Khususnya Perijinan Usaha Peternakan adalah kewenangan kabupaten/Kota.
  2. Selanjutnya dimohon saudara dapat berkoordinasi dengan Dinas yang menangani Peternakan dan Kesehatan Hewan di wilayah saudara, dalam hal ini yaitu Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Kendal  untuk dilakukan kunjungan ke lapangan sebagai tindak lanjut laporan.

Demikian jawaban kami atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Selesai

Jumat, 20 September 2019 - 14:13 WIB

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Terima kasih atas infonya pak. Sehubungan ada laporan saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Sektor pertanian, di sebutkan pada pasal 37, Tentang Bab Pendaftaran Usaha Peternakan, bahwa Pendaftaran Usaha Peternakan di lakukan oleh Bupati/Walikota kepada Peternak yang melakukan usaha Ternak dengan skala usaha mikro dan skala usaha kecil, untuk ternak Unggas dengan kualifikasi sebagai berikut : a. ayam petelur dengan kepemilikan Pullet/Induk paling banyak 11.500 ekor, b. ayam potong dengan kepemilikan per siklus paling banyak 50.000 ekor c. ayam lokal atau kampung dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 8.824 ekor 2. Perijinan terkait bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Khususnya Perijinan Usaha Peternakan adalah kewenangan kabupaten/Kota. 3. Selanjutnya dimohon saudara dapat berkoordinasi dengan Dinas yang menangani Peternakan dan Kesehatan Hewan di wilayah saudara, dalam hal ini yaitu Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Kendal untuk dilakukan kunjungan ke lapangan sebagai tindak lanjut laporan. Demikian jawaban kami atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.