Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96585140

Rincian Aduan

LGWP96585140

Selesai Public
KABUPATEN PATI
30 Nov 2021
0 ditandai
sugeng ndalu pak ,, maaf mau tanya ,, kira2 klo mau urus pindah nama sertifikat Yg tadinya jual beli senilai 150jt ( bukan hibah )habis dana berapa pak ?buat antisipasi biar tidak ada kata pungli ,, matur sembah nuwun sak derenge ,

Disposisi

Rabu, 01 Desember 2021 - 09:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 01 Desember 2021 - 20:29 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 01 Desember 2021 - 20:46 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

syarat untuk balik nama karena jual beli :
  • Surat permohonan;
  • AJB dari PPAT atau Camat selaku PPAT sementara (biaya optional)
  • Sertifikat hak atas tanah
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
  • Bukti BPHTB (syarat mengurus BPHTB: :
  1. Fotokopi KTP Wajib Pajak.
  2. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
  3. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan.
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti akta jual beli, sertifikat, letter C atau girik. 
  5. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/struk ATM bukti pembayaran PBB.

Cara menghitung pajak dan BPHTB  :


*NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak 

*NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

 

Lalu, dengan menggunakan rumus tersebut, Anda bisa mencoba cara menghitung BPHTB seperti contoh yang akan diberikan di bawah ini.

 

 

  • Menghitung nilai NPOP
Luas sebidang tanah kosong di Jakarta 1000m2
NJOP 1.000.000/meter
NJOPTKP Jakarta  Rp80.000.000
Harga kesepakatan antara penjual dan pembeli Rp2.000.000/meter
Nilai NPOP (Nilai Transaksi) 1000 x 2.000.000 = Rp2.000.000.000

 

 

  • Menghitung nilai PPh dan BPHTB
PPh 5% x NPOP5% x Rp2.000.000.000 = Rp100.000.000
BPHTB 5% x (NPOP – NPOPTKP)5% x (Rp2.000.000.000 – Rp80.000.000) = Rp96.000.000
untuk wilayah Jawa Tengah bukan 80.000.000 (khusus Jakarta) melainkan 60.000.000 (khusus Jawa Tengah) dan untuk biaya PNBP sekitar 50 rb sd 250 rb bila diurus sendiri terimakasih