Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96520941

Rincian Aduan

LGWP96520941

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
14 Feb 2020
0 ditandai
stiap kabupaten apa beda program untuk tanah kas desa yang bisa di sertifikatkan melalui program PTSL

Disposisi

Jumat, 14 Februari 2020 - 10:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Selesai

Senin, 17 Februari 2020 - 09:12 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah