Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96476530
Rincian Aduan
LGWP96476530
Selesai
Public
Dengan ini kami selaku petani pengolah hasil hutan di Desa Siwarak Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwasannya dengan adanya tagihan dana sharing LMDH ARGO KELIR merasa keberatan ,di karenakan tagihan di hitung berdasar luat tanah yg di kelola ,bukan dari hasil prodak , dan belum adanya legalitas dari pihak yang mempunyai ramah kebijakan .kami mohon kepada instansi terkait segera meyelidiki dan menindak lanjuti .demikian yg bisa kami sampaikan ,atas perhatian dan bantuanyya kami ucapkan terima kasih .
Disposisi
Rabu, 26 Februari 2020 - 08:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Rabu, 26 Februari 2020 - 08:38 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Kamis, 27 Februari 2020 - 08:10 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan Saudari Tri Wahyuningsih, saat ini laporan Saudara sudah kami teruskan melalui aplikasi pengaduan masyarakat untuk Kabupaten Purbalingga https://maturbup.purbalinggakab.go.id/. Selanjutnya laporan akan ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Kamis, 27 Februari 2020 - 08:14 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut ini tanggapan dari Admin Dinpertan yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/685
Terima kasih atas partisipasi Saudara dalam portal maturbupati
Kami jelaskan bahwa kerjasama pemanfaatan lahan hutan yang biasanya dilakukan oleh kelompoktani melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) adalah kewenangan PT Perum Perhutani (perusahaan BUMN), bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati). Oleh karena itu, usulan keberatan bagi hasil berdasarkan luas lahan (garapan) seyogyanya ditujukan kepada atau dibicarakan dengan PT. Perum Perhutani.
Kami akan membantu mengkoordinasikan usulan tersebut dengan PT. Perum Perhutani BKPH Gunung Slamet Timur. Terima kasih
Kami akan membantu mengkoordinasikan usulan tersebut dengan PT. Perum Perhutani BKPH Gunung Slamet Timur. Terima kasih