Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96433567

Rincian Aduan

LGWP96433567

Verifikasi Public
KABUPATEN KUDUS
19 May 2020
0 ditandai
Selamat malam pak,mohon maaf sebelumnya,saya cuma ingin bertanya masalah dana bantuan lagi,kemaren saya sudah bicara langsung sama bapak kades,kata beliau yg mendapat bantuan itu org2 yg memang sudah terdaftar dari dulu sebelum2nya,kalau saya mengajukan bantuan itu harus menunggu kuota selanjutny,karna memasukkan data baru itu katanya prosesnya lama,jadi nanti kalau ada penambahan data baru bisa di masukin datany,apa memang seperti itu aturanny atau bagaimana pak,mohon utk kejelasanny,terima kasih.

Disposisi

Rabu, 20 Mei 2020 - 10:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 11:29 WIB

DINAS SOSIAL

PKH ybs harus menyataan diri mengundurkan diri, begitu aturan dari kemensos Untuk PKH dapat diusulkan melalui Desa/ Kelurahan untuk dimusyawarahkan desa oleh Perangkat desa, perwakilan RW, didampingi TKSK, Pendamping PKH, Pendamping Desa, TNI dan POLRI. cek data anda di caribdt.dinsos.jatengprov.go.id jika ada maka bisa diusulkan ke desa/kelurahan. nanti dicek apakah anda benar-benar berhak atau tidak. Jika belum usulkan dulu BDT/DTKS sebagai Fakir Miskin agar bisa diusulkan bansos.