Kamis, 22 Desember 2016 - 09:38 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas
masukan/pertanyaannya.
Berkaitan dengan masukan/pertanyaan Saudara, perlu kami
sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 43 Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penelusuran
Kader Potensial (Talent Scouting) Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas dan Mekanisme Promosi Dalam Jabatan Administrator dan
Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
bahwa persyaratan PNS untuk dapat dipromosikan dalam jabatan
Administrator dan jabatan Pengawas yaitu telah ditetapkan dalam
Talent Pool dan mekanismenya telah dibahas oleh Tim Penilai Kinerja
(TPK) PNS Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan/informasi Pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mempertimbangkan
kinerja, dedikasi, loyalitas, dan kepemimpinan serta pertimbangan
obyektif lainnya.
Selanjutnya setelah PNS dimaksud menduduki jabatannya guna
mengetahui kinerjanya, kami menerapkan kebijakan evaluasi
(penilaian kinerja) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan
Pengawas berdasarkan instrumen yang telah ditetapkan dengan
menggunakan metode 360° (diri sendiri, atasan, bawahan dan rekan
kerja) melalui teknik wawancara oleh Tim Penilai Kinerja. Hasil evaluasi
kinerja dijadikan salah satu bahan pertimbangan untuk pembinaan dan
pengembangan karier PNS serta pengembangan kompetensi PNS
Harapan kami, sukses selalu buat Saudara.