Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96251202

Rincian Aduan

LGWP96251202

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
06 Jun 2020
0 ditandai
selamat pagi pak gubernur yg terhormat...saya mau tanya ...apakah setiap warga diwajibkan untuk memiliki surat keterangan sehat dri dokter dan melakukan rapiedtes ...supaya bisa kerja di dki jkrt..jika itu semua benar apkah untuk memiliki surat keterangan sehat dan untuk melqkukan rapiedtes dikenakan biaya...

Disposisi

Sabtu, 06 Juni 2020 - 19:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Senin, 08 Juni 2020 - 08:32 WIB

DINAS KESEHATAN

Wajib ya, sesuai arahan pemerintah pusat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Warga luar Jabodetabek yang akan kembali diwajibkan memenuhi persyaratan SIKM dan Surat bebas Covid19 dengan tes Swab PCR dari kota keberangkatan. Tarif layanan pemeriksaan dokter dengan rapid test diberlakukan bagi masyarakat yg membutuhkan surat pemeriksaan Rapid Test scr mandiri utk kepentingan pribadi. Pasien yg masuk kategori ODP, OTG, PDP, Positif Covid-19 utk pemeriksaan biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Selesai

Senin, 08 Juni 2020 - 08:33 WIB

DINAS KESEHATAN

Terkait dengan aduan virus corona mohon untuk menghubungi hotline COVID-19 Jawa Tengah yang saat ini sudah dapat diakses melalui telepon di 0243580713 dan WA Chat 082313600560. Untuk mengetahui perkembangan COVID19 di wilayah Jateng silahkan akses website https://corona.jatengprov.go.id Terimakasih