Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96251202
Rincian Aduan
LGWP96251202
Selesai
Public
selamat pagi pak gubernur yg terhormat...saya mau tanya ...apakah setiap warga diwajibkan untuk memiliki surat keterangan sehat dri dokter dan melakukan rapiedtes ...supaya bisa kerja di dki jkrt..jika itu semua benar apkah untuk memiliki surat keterangan sehat dan untuk melqkukan rapiedtes dikenakan biaya...
Disposisi
Sabtu, 06 Juni 2020 - 19:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Senin, 08 Juni 2020 - 08:32 WIBDINAS KESEHATAN
Wajib ya, sesuai arahan pemerintah pusat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Warga luar Jabodetabek yang akan kembali diwajibkan memenuhi persyaratan SIKM dan Surat bebas Covid19 dengan tes Swab PCR dari kota keberangkatan.
Tarif layanan pemeriksaan dokter dengan rapid test diberlakukan bagi masyarakat yg membutuhkan surat pemeriksaan Rapid Test scr mandiri utk kepentingan pribadi.
Pasien yg masuk kategori ODP, OTG, PDP, Positif Covid-19 utk pemeriksaan biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 08:33 WIBDINAS KESEHATAN
Terkait dengan aduan virus corona mohon untuk menghubungi hotline COVID-19 Jawa Tengah yang saat ini sudah dapat diakses melalui telepon di 0243580713 dan WA Chat 082313600560. Untuk mengetahui perkembangan COVID19 di wilayah Jateng silahkan akses website https://corona.jatengprov.go.id Terimakasih