Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96143039
Rincian Aduan
LGWP96143039
Selesai
Public
Assalamualikum P.gubenur saya mau tanya apakah dikabupaten kebumen masih ada biaya pologoro buat balik nama sertipikat waris/hibah soalnya saya dikena biaya pologoro 5% dari harga jual.didesa saya trimks
Disposisi
Kamis, 10 Agustus 2017 - 08:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 11 Agustus 2017 - 07:07 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima ksih atas l;aporannya
Progress
Jumat, 11 Agustus 2017 - 09:10 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Untuk ketentuan dr pemerintah terdapat peraturan PP 34 tahun 2016 ttg Pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Hak Atas Tanah atau bangunan Dan pekerjaan pengikatan jual beli atas tanah atau bangunan, dengan rumusan NJOP ( tanah atau bangunan) - 60 jt ( sesuai ketentuan daerah masing2) x 5% itu yg harus dibayarkan untuk BPHTB. Terkait pungutan desa tetap harus berpedoman pd kttuan permendes no 1 th 2015
Selesai
Jumat, 11 Agustus 2017 - 09:11 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan