Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96023241
Rincian Aduan
LGWP96023241
Progress
Public
lapor gub..saya bekerja di PTPN nusantara 9 kebun kerumput karangrau Banyumas..
saya mau bertanya perihal UPAH /GAJI yang tidak sesuai dengan UMK ..
saya hanya di bayar sekitar separuh dari UMK yg sudah di tetapkan daerah.
sedangkan kami di tuntut bekerja lebih dari 10 jam setiap hari (mengikuti hasil produksi perhari)
dengan rincian lebih dari 7jam kerja akan di bayar 3000/jam.
saya pernah membuat laporan di sini dan ada respon dari DISNAKER yang mendatangi perusahaan.
dan perusahaan merespon dengan membuat perjanjian tertulis diatas materai 6000 dan di tandatangani kariawan.
yang isinya pekerja setatus HLM seperti saya di pangkas jam kerja efektif menjadi 5 jam kerja lebih dari 5 jam di bayar lembur (3000/jam)
tapi ternyata perusahaan tidak melakukan kewajiban seperti dalam perjanjian yang di buat tersebut..
surat perjanjian tersebut hanya sebuah formalitas..
TOLONG PENCERAHANYA.
Disposisi
Sabtu, 09 Januari 2021 - 16:35 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 11 Januari 2021 - 11:04 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Jumat, 16 Juli 2021 - 10:31 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Apakah sampai saat ini perjanjian tersebut belum di terapkan kak? dan mohon maaf sebelumnya saudara mengadukannya ke Disnaker Kab Banyumas atau Disnaker Provinsi nggih? biar kami kroscek kembali