Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96023241

Rincian Aduan

LGWP96023241

Progress Public
KABUPATEN BANYUMAS
09 Jan 2021
0 ditandai
lapor gub..saya bekerja di PTPN nusantara 9 kebun kerumput karangrau Banyumas.. saya mau bertanya perihal UPAH /GAJI yang tidak sesuai dengan UMK .. saya hanya di bayar sekitar separuh dari UMK yg sudah di tetapkan daerah. sedangkan kami di tuntut bekerja lebih dari 10 jam setiap hari (mengikuti hasil produksi perhari) dengan rincian lebih dari 7jam kerja akan di bayar 3000/jam. saya pernah membuat laporan di sini dan ada respon dari DISNAKER yang mendatangi perusahaan. dan perusahaan merespon dengan membuat perjanjian tertulis diatas materai 6000 dan di tandatangani kariawan. yang isinya pekerja setatus HLM seperti saya di pangkas jam kerja efektif menjadi 5 jam kerja lebih dari 5 jam di bayar lembur (3000/jam) tapi ternyata perusahaan tidak melakukan kewajiban seperti dalam perjanjian yang di buat tersebut.. surat perjanjian tersebut hanya sebuah formalitas.. TOLONG PENCERAHANYA.

Disposisi

Sabtu, 09 Januari 2021 - 16:35 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 11 Januari 2021 - 11:04 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Jumat, 16 Juli 2021 - 10:31 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Apakah sampai saat ini perjanjian tersebut belum di terapkan kak? dan mohon maaf sebelumnya saudara mengadukannya ke Disnaker Kab Banyumas atau Disnaker Provinsi nggih? biar kami kroscek kembali