Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP96015396
20 Nov 2016
assalamualaikum pak gub.saya mau tanya soal pertanian...jadi saya itu punya kelopok tani yg tergabung dalam sebuah gabungan kelompok tani,dan kelompok tani saya sudah berbadan hukum,sedangkan untuk gapoktan didalamnya ada yg sudah berbadan hukum dan ada yg belum..pertanyaan saya...1.apakah kelompok tani yg belum berbadan hukum bisa mendapat bantuan dari pemerintah??soalnya ada kejadian digapoktan saya itu yg mendapat bantuan kok selalu kelompok tani yg itu2 saja,dan kemaren sy tanya kayaknya kelompok tani tersebut belum berbadan hukum..mohon jawabanya agar bs untuk refrensi di kelompok tani saya,sebelumnya terima kasih banyak
Disposisi
Senin, 21 November 2016 - 05:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 21 November 2016 - 09:20 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Progress
Senin, 21 November 2016 - 09:41 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Selesai
Senin, 28 November 2016 - 12:15 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN