Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 04 Maret 2020 - 10:52 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Kamis, 05 Maret 2020 - 10:37 WIB
Kabupaten Kebumen
terima kasih laporan kami terima dan akan kami koordinasikan ke instansi terkait
Progress
Kamis, 05 Maret 2020 - 11:51 WIB
Kabupaten Kebumen
Sehubungan dengan surat saudara, bersama ini kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
- bahwa terhadap biaya PTSL yang meliputi kegiatan penyuluhan, pengukuran dan pemetaan, pendaftaran pertama kali, pemeriksaan tanak, penertiban SK hak atas tanah dan sertifikat termasuk pelaporannya sudah dibiayai melalui DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen dengan sumber dana dari APBD TA 2020
-bahwa terhadap biaya pra PTSL yang meliputi penyediaan dan pemasangan patok tanda batas, materai, penyiapan kelengkapan berkas persyaratan dll yang merupakan kewajiban dari masyarakat peserta/pemohon, diatur dalan surat keputusan bersama 3 menteri yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal tanggal 22-05-2017 Nomor 25/SKB/V/2017, 590-3167A tahun 2017,34 Tahun 2017 untuk pulau jawa termasuk dalam wilayah kategori V dengan besaran 150.000
-bahwa terhadap biaya Pra PTSL yang besarnya lebih dari 150.000 pemerintah kabupaten kebumen akan menindaklanjuti dengan menertibkan Peraturan Bupati Kebumen yang mengatur tata kelola dan biaya yang dapat dimintakan kepada masyarakat
demikian untuk mnjadi maklum