Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95895514
Rincian Aduan
LGWP95895514
Selesai
Public
Urusan pembuatan ktp di Majenang,Cilacap seakan dipersulit.ektp lama sudah dicabut.Pihak Kecamatan bilang sedang diproses tapi tidak ada surat pengantar /kertas pengambilan ektp yang baru.Saya sedang sangat membutuhkan ektp /bukti perekaman ektp untuk melanjutkan mutasi alamat ke imigrasi mengenai itas suami saya.Saya sudah meminta surat pengantar dari desa untuk membuat ektp tapi capnya hanya sampai kelurahan,pihak Kecamatan tidak mau memberi cap di pengantar saya dengan alasan sudah ada perintah dari Bupati bahwa ektp sedang diproses akan dicetak di Capil Cilacap lalu dikirim ke Kecamatan. Dokumen saya sudah masuk ke keluarahan sejak tgl 3 Juni tapi baru KK saja yang jadi.Sehingga saya berencana untuk berangkat ke Capil Cilacap langsung dengan membawa bayi saya yang usia 7 bulan.Saya merasa dari dulu kalau mengurus surat surat itu bagaikan jadi ladang Bisnis untuk beberapa oknum kantor kecamatan/kelurahan apalagi mereka tau yang sedang membutuhkan surat /dokumen (pengantar dll ) adalah orang asing ataupun warga yang menikah dengan orang asing.Bahkan juga untuk membuat surat melapor dari kepolisian (saya sudah buat di Bandung tetapi perlu di diketahui kapolsek Majenang)yang bahwasanya adalah gratis mereka menentukan jumlah sebesar 150 ribu rupiah.Seakan ada kesepakatan antara petugas keluarahan Dan orang kantor polisi tersebut.Saya sudah beberapa kali buat di Bandung adalah gratis kalaupun bayar hanya untuk sukarela sana 20 ribu/50 ribu,petugas tidak menyebutkan jumlahnya. Padahal banyak juga warga yang merasa diinjak/diperas oleh beberapa oknum dalam mengurusi dokumen mereka,hanya saja warga tidak berani bicara.Setidaknya setiap pengambilan/pengurusan ktp beberapa oknum akan meminta 100 ribu/200 ribu perdokumen.Dari pengalaman saya hidup di Bandung ktp Dan KK paling tidak hanya membutuhkan waktu kurang lebi 2 -3 minggu ,dan dikirim ke keluarahan,Rw lalu ke RT .Tapi kalau di Majenang , yang tidak mau bayar /keluar uang harus menunggu berbulan bulan .Pak Gubernur mohon segera diatasi.Untuk aduan ke email Capil Cilacap pun tidak direspon dengan baik.Terima kasih banyak.Sehat selalu Pak.
Disposisi
Selasa, 21 Juli 2020 - 09:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Selasa, 21 Juli 2020 - 09:13 WIBKabupaten Cilacap
Trimakasih laporannya segera kami tindaklanjuti
Progress
Selasa, 21 Juli 2020 - 09:54 WIBKabupaten Cilacap
pengajuan cetak KTPel, adalah warga ke kecamatan dg membawa FC KK dan suket KTP/KTP lama (jika ada), mengajukan permohonan cetak oleh operator kecamatan, data permohonan dr opr kec., kami(capil cilacap) himpun perharinya utk dicetakan KTPel nya oleh bidang yg mengurusi, kemudian perminggu/2 minggu, kami distribusikan ke UPTD masing-masing.
daftar yg sudah cetak bs cek di http://disdukcapil.cilacapkab.go.id/daftar-pencetakan-ktp-el/
untuk masalah pungutan liar, jika itu dari Disdukcapil Cilacap/dari oknum karyawan Disdukcapil Cilacap, silahkan dilaporkan
daftar yg sudah cetak bs cek di http://disdukcapil.cilacapkab.go.id/daftar-pencetakan-ktp-el/
untuk masalah pungutan liar, jika itu dari Disdukcapil Cilacap/dari oknum karyawan Disdukcapil Cilacap, silahkan dilaporkan
Selesai
Selasa, 21 Juli 2020 - 09:54 WIBKabupaten Cilacap
Selesai trimakasih