Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95887829
Rincian Aduan
LGWP95887829
Selesai
Public
Lapor pak,penambang pasir yg dari sokawera pindah kedesa galongan 1mesin sedot sama 1 mesin tongkang,tolong dibubarkan pak..sebelum longsor tambah parah..tolong pak..
Disposisi
Senin, 01 Juni 2020 - 19:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 07:39 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Selasa, 02 Juni 2020 - 08:33 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih, kami teruskan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Selesai
Kamis, 04 Juni 2020 - 10:48 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan Susriyanto kepada Bpk Gubernur Jateng pd tgl 01 Juni 2020 ttg kegiatan penambangan pasir di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja.
Kami Laporkan sbb :
1. Pengecekan lapangan sudah dilakukan pd hari selasa tgl 02 Juni 2020 di Sungai Serayu Desa Pegalongan, Kec Patikraja, Kab Banyumas.
2. Lokasi Ds Pegalongan terletak berseberangan sungai dg Ds Papringan, shg suara mesin sedot terdengar sampai di Ds Papringan.
3. Di Lokasi Ds Pegalongan, Kec Patikraja, Kab Banyumas masih terdapat kegiatan penambangan pasir sedot S. Serayu
4. Pada saat peninjauan lapangan di Ds Pegalongan, dilokasi terdapat:
a. 1 Truck yang sedang muat pasir dan 3 Truck yang sedang parkir di sktr lokasi, 1 buah tongkang yang digunakan untuk mengangkut pasir dari mesin sedot, 1 buah alat sedot dan 1 buah mesin untuk menaikan pasir (konveyor) dari tongkang ke truck.
b. 6 orang pekerja yg berada di tongkang sedang menaikan pasir dari tongkang ke mesin, dan 2 orang di atas truck, dan seorang mandor/pengawas
5. Berdasarkan keterangan dari Sdr Baong salah satu pengawas di lapangan:
• Pemilik Kegiatan tsb bernama Elko sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan pasir di lokasi Ds Pegalongan tsb yang pada saat peninjauan sedang tidak berada di lokasi.
• Produksi pasir 6 s/d 7 rit per hari.
• Jumlah pekerja +/- 10 org yg mrpkan warga Ds Pegalongan.
• Harga jual dari pasir tersebut Rp 700.000,- /rit dengan jml 7-8 kubik per rit.
6. Tindak lanjut yang kami lakukan:
• Memanggil Sdr Elko selaku penanggung jawab kegiatan dan memberikan pembinaan.
• Melakukan pembinaan terhadap pelaku kegiatan bahwa kegiatan tersebut harus berizin.
• Memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan, akan tetapi Pelaku tidak mau menghentikan kegiatan Penambangan tersebut.
• Meminta pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut sebelum memiliki Perizinan dan Pelaku juga tidak bersedia membuat surat pernyataan.
• Hasil pengecekan lapangan ini kami sampaikan juga ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Satpol PP Kabupaten Banyumas dan Polres Banyumas.
Demikian terima kasih.