Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95797993
Rincian Aduan
LGWP95797993
Selesai
Public
Berkaitan dengan penjelasan Pak Ganjar tentang pelaporan jika ada pihak leasing yg mempersulit proses pengajuan keringanan kredet mobil. Perkenalkan saya M. ANDRI SRTIAJI dari Tegal. Mau melaporkan sulitnya proses pengajuan kerjngan kredet d tengah wabah covid 19 ini. Jadi, pihak leasing ini yakni Mandiri Tunas Finance yg beralamat di komplek ruko nirmala, mintaragen Kota Tegal menolak pengajuan dari saya dengan alasan nama pengajuan kredet a.n Ibu saya yg berstatus sbagai Guru PNS. Namun saya merasa d kerjain dengan pas pengajuan syarat saya atas nama saya sndiri. Namun harus dganti dngn Nama Ibu Saya, strlah pengajuan kedua. SKU jg harus nama Ibu Saya.. stlah lama menunggu baru dpt kabar prngajuan d tolak dngn alasan d atas... yg menjadi pertanyaan saya kenapa sekelas MTF tidak memiliki data Base awal. Jd kesannya saya tidak bolak balik sperti ini. Karena jujur saya memiliki usaha Perc3takan Undangan yg pada saat ini benar2 mengalami colaps... meskipun saya cma tinggal 16x angsuran lg dr total 48 setoran.. mohon Pak Ganjar bisa mrnerima aduan saya dan bisa menindaklanjuti...
Disposisi
Kamis, 07 Mei 2020 - 03:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 07 Mei 2020 - 12:36 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 21 Desember 2020 - 14:28 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 14:28 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.