Selasa, 13 April 2021 - 08:37 WIB
Kabupaten Purworejo
Sudah kami lakukan Klarifikasi ke SMP Negeri 33 Purworejo, bahwa siswa yang bernama Ilyana Voni kelas 9 A, memang benar anak tersebut bergejala pada tanggal 29 Maret 2021, namun dapat disampaikan bahwa anak tersebut sudah tidak masuk Sekolah mulai tanggal 19 Maret 2021 yaitu ijin pergi ke Semarang, sehingga jauh hari sebelum ada gejala anak tersebut sudah tidak masuk Sekolah, dan anak tersebut isolasi mandiri sampai dengan tanggal 13 April 2021.
Berkenaan dengan pertemuan orang tua tanggal 6 April 2021, itu adalah kegiatan Sosialisasi US dan Doa bersama yang pelaksanaannya dibagi menjadi 2 sesi sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Kami sampaikan juga bahwa Peraturan pembelajaran dimasa pandemi telah dikeluarkannya SE Kepala Dinas DIKPORA nomor 425/2179/2020 tentang Pedoman Penilaian/evaluasi KBM Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Satuan Pendidikan di lingkungan DIDNDIKPORA Kab. Purworejo dan didalamnya telah ditentukan Aturan Pelaksanaan KBM Pendidikan Jasmani/Ektrakurikuler dalam masa pandemi covid-19
Untuk semua kegiatan di dalam lingkungan satuan pendidikan di Kabupaten Purworejo telah diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan tanpa kecuali.
Demikian penjelasan kami, untuk menjadikan periksa
Terima kasih ....