Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95500036

Rincian Aduan

LGWP95500036

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
30 Jun 2019
0 ditandai
Mohon informasi pad pergub ppdb tertulis jarak kel kedungmundu ke sma n 2 semarang 1,7 km , pada pergub revisi kedua diganti 3,2 km , yg digunakan yg mana ? Jarak ini tidak real lapangan , yang ingin kami tanyakan siapa yg menentukan jarak tsb, indikatornya apa , dan kenapa perubahannya tidak disosialisasikan karena dalam portal ppdb masih tertulis 1,7 km

Disposisi

Minggu, 30 Juni 2019 - 10:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 08 Juli 2019 - 12:04 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Penetapan pengukuran dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan MKKS setempat dengan pengukuran menggunakan jarak tempuh sepeda motor sebagaimana ditetapkan dalam juknis. Lebih lanjut panjenengan bisa mengkonfirmasi ke panitia PPDB pada sekolah masing-masing.