Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95500036
Rincian Aduan
LGWP95500036
Verifikasi
Public
Mohon informasi pad pergub ppdb tertulis jarak kel kedungmundu ke sma n 2 semarang 1,7 km , pada pergub revisi kedua diganti 3,2 km , yg digunakan yg mana ? Jarak ini tidak real lapangan , yang ingin kami tanyakan siapa yg menentukan jarak tsb, indikatornya apa , dan kenapa perubahannya tidak disosialisasikan karena dalam portal ppdb masih tertulis 1,7 km
Disposisi
Minggu, 30 Juni 2019 - 10:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 08 Juli 2019 - 12:04 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Penetapan pengukuran dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan MKKS setempat dengan pengukuran menggunakan jarak tempuh sepeda motor sebagaimana ditetapkan dalam juknis. Lebih lanjut panjenengan bisa mengkonfirmasi ke panitia PPDB pada sekolah masing-masing.