Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95476614

Rincian Aduan

LGWP95476614

Selesai Public
KOTA SEMARANG
15 Mar 2021
0 ditandai
Lapor Pak Gub. Saat perpanjangan 5 tahunan di samsat srondol, mobil ndk bisa dibawa kesana karena rusak. Utk perbaikan juga mahal. Saat ditanya dibagian cek fisik, di jawab petugasnya harus diperbaiki dulu dan dibawa kesana. Padahal uang perbaikan blm ada, hanya bisa buat bayar pajak 5 tahunan, apakah memang peraturannya seperti itu?

Disposisi

Senin, 15 Maret 2021 - 12:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Senin, 15 Maret 2021 - 15:19 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan kami terima

Progress

Senin, 15 Maret 2021 - 15:23 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait

Selesai

Selasa, 16 Maret 2021 - 07:30 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum
Kendaraan Bermotor harus hadir di Samsat, Jika obyek rusak harus di perbaiki sedangkan cek fisik tidak sekedar cek no rangka dan no mesin namun cek kelengkapannya, baik warna bentuk dan layak jalan atau tidak.

Terimakasih.