Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95476614
Rincian Aduan
LGWP95476614
Selesai
Public
Lapor Pak Gub. Saat perpanjangan 5 tahunan di samsat srondol, mobil ndk bisa dibawa kesana karena rusak. Utk perbaikan juga mahal. Saat ditanya dibagian cek fisik, di jawab petugasnya harus diperbaiki dulu dan dibawa kesana. Padahal uang perbaikan blm ada, hanya bisa buat bayar pajak 5 tahunan, apakah memang peraturannya seperti itu?
Disposisi
Senin, 15 Maret 2021 - 12:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 15 Maret 2021 - 15:19 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami terima
Progress
Senin, 15 Maret 2021 - 15:23 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Selasa, 16 Maret 2021 - 07:30 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Kendaraan Bermotor harus hadir di Samsat, Jika obyek rusak harus di perbaiki sedangkan cek fisik tidak sekedar cek no rangka dan no mesin namun cek kelengkapannya, baik warna bentuk dan layak jalan atau tidak.
Terimakasih.
Kendaraan Bermotor harus hadir di Samsat, Jika obyek rusak harus di perbaiki sedangkan cek fisik tidak sekedar cek no rangka dan no mesin namun cek kelengkapannya, baik warna bentuk dan layak jalan atau tidak.
Terimakasih.