Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95457144

Rincian Aduan

LGWP95457144

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
21 Mar 2021
0 ditandai
Assalllamu'allaikum Wr Wb Mohon ijin melaporkan kompensasi yg dijanjikan pengelola penambangan sirtu di kalijali desa Mlaran Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo hanya janji tdk pernah ada realisasi.Kondisi rumah di sekitar jalan yg.dilalui mobilisasi truk pengangkut yg setiap hari jumlahnya puluhan hingga ratusan yg hilir mudik dr tahun 2017 sd sekarang selalu kotor berdebu karena jalan yg rusak hanya ditambal sulam menggunakan sirtu tdk pake aspal. Warga selalu menanyakan ke pak Lurah tdk mendapatkan jawaban yg pasti malah seakan lepas dr tanggung jawab sebagai kepala desa yg menyetujui adanya penambangan karena ada fee dr pihak penambang. Selain rumah disekitar jalan yg kotor karena debu jg kondisi pertanian rusak akibat pengerukan kali menggunakan eksvakator . Warga sudah berulang kali melaporkan kejadian ini tp hanya direspon .pihak satpol pp bukan dr dinas ESDM atau dinas Lingkungan Hidup. Mohon kiranya pihak yg punya wewenang mengenai penambangan dan lingkungan sudilah kiranya menagani lengaduan kami Warga.sdh jenuh melaporkan ke perangkat desa tidak ada tindakan apapun dr kepala desa, saking bosanya warga.sdh masa bodo hanya menginginkan keajaiban dr Allah SWT Kiranya itu yg bisa kami sampaikan jika masih ada kekurangan informasi dr kami , warga bersedia membantu informasi yg.dibutuhkan Atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima.kasih Wassallamu'allaikum.Wr Wb Salam, Pujiyono

Disposisi

Senin, 22 Maret 2021 - 07:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 22 Maret 2021 - 20:15 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 23 Maret 2021 - 14:54 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindklanjuti, terima kasih.  

Selesai

Kamis, 22 April 2021 - 15:21 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan Saudara Pujiyono melalui laporgub.jatengprov.go.id pada tanggal 21 Maret 2021, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut : 1. Saudara Pujiyono malaporkan bahwa pelaku tambang sirtu di sungai Jali Desa Mlaran Kecamatan Gebang kab. Purworejo tidak menepati janji dengan tidak memberikan kompensasi kepada warga, jalan yang dilalui banyak berlubang dan tidak ditangani 2. Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan menindaklanjuti dengan menghubungi yang bersangkutan, diperoleh informasi bahwa kegiatan penambangan yang dimaksud adalah IUP OP atas nama Timbul Pramono yang izinnya berakhir pada tanggal 25 Maret 2021 3. Berdasarkan komunikasi melalui telepon dengan pemegang IUP, penanggung jawab penambangan akan segera menghubungi pelapor dan menyelesaikan Bersama dengan pihak desa 4. Telah dilakukan koordinasi dengan pemegang IUP pada tanggal 24 Maret 2021, diperoleh informasi bahwa : a. Pemegang IUP telah berusaha mempertemukan antara Sdr. Pujiyono dengan panitia pada tanggal 23 Maret 2021 untuk memberi penjelasan, namun Sdr. Pujiyono tidak dapat hadir karena kesehariannya berada di Magelang b. Pemegang IUP telah membayarkan semua kewajiban kompensasi kepada panitia yang dibentuk oleh Pemerintah Desa, selanjutnya panitia yang akan mengelola dana tersebut c. Pemegang IUP telah menunjukkan bukti berupa kuitansi pembayaran kompensasi kepada panitia selama 1 tahun terakhir dan surat pernyataan Kepala Desa Mlaran yang menyatakan bahwa Sdr. Timbul Pramono selaku pelaku tambang telah membayar semua kewajibannya d. Berdasarkan hasil rapat, Sebagian dana kompensasi dipakai oleh ketua panitia secara pribadi dan belum didistribusikan 5. Pemegang IUP telah memperbaiki jalan yang berlubang mulai tanggal 26 Maret 2021 selama 2 minggu 6. Pada tanggal 9 April 2021 dilaksanakan pertemuan yang melibatkan Sdr. Pujiyono, Ketua Panitia beserta anggota, Perwakilan takmir 5 masjid, Pemegang IUP. Diperoleh kesepakatan bahwa ketua panitia bersedia mengganti dana yang dipakai secara pribadi dan berjanji akan memberikan kepada yang berhak maksimal tanggal 10 Mei 2021 7. Sdr. Pujiyono selaku pelapor dapat menerima hasil pertemuan tersebut, dan masalah dianggap sudah selesai 8. Pada tanggal 20 April 2021, Ketua panitia telah menyerahkan uang tang telah dipakai kepada perwakilan takmir 3 masjid masing-masing Rp. 12.900.000,- dan perwakilan takmir 2 masjid masing-masing Rp. 6.500.000,- Terima kasih.