Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95434819
Rincian Aduan
LGWP95434819
Selesai
Public
Lampiran
selamat siang pak
Mohon untuk dapat ditindak lanjuti perusahaan yang ada di kab. semarang tepatnya pt starlight dan glory yang mana sebuah tunjangan hari raya (THR) hanya 50% sedangkan mengacu pada SE kemenaker boleh dilakukan tetapi harus dalam satu tahun yang sama,keuangan perusahaan juga stabil,benefit sudah tidak diberikan dan berdikusi dengan pekerja,lha ini malah tidak berdiskusi dan tidak boleh bertanya,apakah masuk diskriminasi? mohon dapat disikapi akan hal ini.
terima kasih
Disposisi
Senin, 11 Mei 2020 - 11:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 12 Mei 2020 - 14:18 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjti
Progress
Selasa, 12 Mei 2020 - 19:06 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Mohon maaf sebelumnya, saudara dari perusahaan pt starlight atau glory ya? untuk memudahkan koordinasi dalam penanganan kasusnya. terimakasih
Selesai
Selasa, 07 Juli 2020 - 13:06 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai. terimakasih