Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95358843
Rincian Aduan
LGWP95358843
Verifikasi
Public
Maaf pak
jadi ppdb melalu online mengajarkan anak tidak perlu belajar dan mending beli rumah dekat sekolah saja gitu ya pak
sia² pak saya belajar kecewaa saya
Disposisi
Selasa, 23 Juni 2020 - 11:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 24 Juni 2020 - 10:18 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30%
Pemberian poin prestasi CPD dalam zonasi (di kecamatan yang tidak ada SMA N dan yang tidak diterima di jalur zonasi) untuk dapat ikut di jalur prestasi dengan pemberian poin tersebut.
Zonasi 0 km dalam wilayah RW satpen
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30%
Pemberian poin prestasi CPD dalam zonasi (di kecamatan yang tidak ada SMA N dan yang tidak diterima di jalur zonasi) untuk dapat ikut di jalur prestasi dengan pemberian poin tersebut.
Zonasi 0 km dalam wilayah RW satpen