Rincian Aduan : LGWP95263997

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 14 Apr 2017

Pak, mau tanya soal perda di Sukoharjo. Tanggal 29 Januari 2017, kami menyewa sebuah gedung milik daerah. Menurut karyawan BKD (Badan Keuangan Daerah), tarif sewa diberlakukan sesuai perda baru yang notabene masih digodok. Dan ketika saya minta print-out perda tersebut, karyawan BKD tersebut tidak bisa menunjukkannya karena alasan masih dalam proses penggodokan. Pertanyaannya, apakah perda yang masih dalam proses penggodokan bisa diimplementasikan langsung? Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini