Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95251351

Rincian Aduan

LGWP95251351

Selesai Public
KABUPATEN PATI
12 May 2019
0 ditandai
Assalamualaikum P. Ganjar. Mohon maaf untuk PPDB Tahun 2019 jenjang SMA agar direvisi mengenai aturan zonasi. Hal ini mengingat yang diprioritaskan diterima adalah yang domisilinya dekat dengan sekolah (jarak kantor desa ke sekolah). Aturan ini sangat merugikan bagi warga yang daerah kecamatannya belum ada SMAN nya seperti Tambakromo, Gabus, Sukolilo, Winong, Pucakwangi dll. Mereka pasti kalah bersaing dengan warga yang dekat SMA. Untuk itu saya usul aturan zonasi dikembalikan seperti tahun 2018, tidak memakai jarak km. sehingga nanti terjadi persaingan nilai di zona daerah tersebut. Aturan PPDB 2019 ini bagus bila SMAN sudah merata di setiap Kecamatan, di Pati SMAN belum merata. Terima kasih P. Ganjar mudah mudahan bisa dipertimbangkan. Assalamualaikum wr wb.

Disposisi

Senin, 13 Mei 2019 - 09:24 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 15 Mei 2019 - 13:16 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Zonasi menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.

Selesai

Jumat, 17 Mei 2019 - 07:48 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Zonasi menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.