Rincian Aduan : LGWP95114525

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 07 Sep 2020

PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DI SUNGAI SERAYU, ebagian warga desa kemangkon PURBALINGGA tahun 2019 sudah melakukan demontrasi dan berhasil menghentikan penambangan. tapi setahun berselang penambangan mulai lagi. Pihak berwenang setempat seolah membiarkan, padahal jelas setiap hari truk pasir lewat depan kantor pemerintahan tapi tidak diusut. padahal penambangan ini jelas merusak, tanpa papan nama, tanpa identitas jelas siapa penambangnya. Pak ganjar mohon dibantu untuk pelestarian ekosistem sungai serayu.

0 Orang Menandai Aduan Ini