Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP95114525
KABUPATEN PURBALINGGA, 07 Sep 2020
PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DI SUNGAI SERAYU, ebagian warga desa kemangkon PURBALINGGA tahun 2019 sudah melakukan demontrasi dan berhasil menghentikan penambangan. tapi setahun berselang penambangan mulai lagi. Pihak berwenang setempat seolah membiarkan, padahal jelas setiap hari truk pasir lewat depan kantor pemerintahan tapi tidak diusut. padahal penambangan ini jelas merusak, tanpa papan nama, tanpa identitas jelas siapa penambangnya. Pak ganjar mohon dibantu untuk pelestarian ekosistem sungai serayu.
Disposisi
Senin, 07 September 2020 - 05:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 September 2020 - 07:54 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 07 September 2020 - 07:55 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 10 September 2020 - 14:17 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL