Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95091611
Rincian Aduan
LGWP95091611
Disposisi
Jumat, 08 November 2019 - 11:27 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 08 November 2019 - 20:29 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Selesai
Senin, 11 November 2019 - 13:21 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Hasil cek lapangan koordinasi dengan Bp Suwadi Sekdes Desa Tegalgondo :
1. Lokasi sawah petani Desa Tegalgondo di bawah Desa Sidoharjo mendapatkan oncoran melalui saluran tersier ± 150 m dari saluran Pundung Kanan.
2. Ada perbaikan talud saluran tersier yang sudah selesai dikerjakan ±2 minggu yang lalu di desa Sidoharjo, tetapi tanah bekas galian pondasi belum dinaikkan dari saluran tersebut, sehingga air tidak dapat mengalir dengan lancar karena sedimentasi.
3. Penyempitan saluran tersier dari desa Sidoharjo ke desa Tegalgondo ±1 km disebabkan penutupan saluran tersier oleh warga untuk bangunan rumah, halaman dan jalan tanpa melakukan izin terlebih dahulu.
4. Dari hasil koordinasi kami dengan Bp. Harjaka selaku Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Klaten, daerah irigasi tersebut Kewenangan Pemerintah Kabupaten, dalam jangka pendek (Tahun 2020-2021) akan dilakukan normalisasi saluran tersier tersebut, dalam jangka menengah (Tahun 2022-2025) perlu identifikasi detail, chek lapangan , penutupan saluran harus ada izin, kalau tidak ada itu pelanggaran, jadi harus ada tahapan penegakannya.
Demikian terima kasih