Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94972378
Rincian Aduan
LGWP94972378
Selesai
Public
pak ganjar mohon kebijakannya terkait dengan PPDB yang berkaitan dengan jarak kelurahan ke sekolahan. kantor kelurahan pedalangan ad di jl tusam (samping perumahn jati raya indah) jika dilihat dari map jaraknya dari kantor kelurahan ke SMA 4 hanya 2.1 km. kenapa jarak zonasi yg ditetapkan menjadi 3.8km??? ( padahal itu lokasi kelurahan pedalangan yg sudah tdk aktif / tdk digunakan). yg benar seharusnya kantor kelurahan pedalangan ada di tusam yg berjarak 2.1 jika dengan SMA 4 tolong kebijakannya Pak Ganjar mohon perbaikannya dan kebijakan ðŸ™ðŸ™
Disposisi
Selasa, 25 Juni 2019 - 07:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 25 Juni 2019 - 19:05 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas masukannya. Kami lakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah dan MKKS Kota Semarang terkait hasil pengukuran yang dilaksanakan.
Selesai
Rabu, 26 Juni 2019 - 06:37 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas masukannya. Kami lakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah dan MKKS Kota Semarang terkait hasil pengukuran yang dilaksanakan.