Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94972378

Rincian Aduan

LGWP94972378

Selesai Public
KOTA SEMARANG
24 Jun 2019
0 ditandai
pak ganjar mohon kebijakannya terkait dengan PPDB yang berkaitan dengan jarak kelurahan ke sekolahan. kantor kelurahan pedalangan ad di jl tusam (samping perumahn jati raya indah) jika dilihat dari map jaraknya dari kantor kelurahan ke SMA 4 hanya 2.1 km. kenapa jarak zonasi yg ditetapkan menjadi 3.8km??? ( padahal itu lokasi kelurahan pedalangan yg sudah tdk aktif / tdk digunakan). yg benar seharusnya kantor kelurahan pedalangan ada di tusam yg berjarak 2.1 jika dengan SMA 4 tolong kebijakannya Pak Ganjar mohon perbaikannya dan kebijakan 🙏🙏

Disposisi

Selasa, 25 Juni 2019 - 07:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 25 Juni 2019 - 19:05 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas masukannya. Kami lakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah dan MKKS Kota Semarang terkait hasil pengukuran yang dilaksanakan.

Selesai

Rabu, 26 Juni 2019 - 06:37 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas masukannya. Kami lakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah dan MKKS Kota Semarang terkait hasil pengukuran yang dilaksanakan.