Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP94928922
22 Mar 2017
Pak Gubernur yang terhormat, terkait dengan pengalihan SMA/SMK ke provinsi, kenapa untuk GTT bisa mendapat gaji dari apbd provinsi sedangkan PTT tidak, toh sama-sama diangkat oleh kepala sekolah, apa yang menjadi pembeda GTT dengan PTT, guru dengan tenaga administrasi adalah satu sistem penunjang keberhasilnya pendidikan, tolong pak beri kami PTT kebijakan yang berdasarkan rasionalitas, kebijakan yang baik untuk menghasilkan tujuan yang baik pula, buat regulasi yang bisa mengakomidir semua GTT maupun PTT, terima kasih
Disposisi
Kamis, 23 Maret 2017 - 10:52 WIB
Admin Gubernuran