Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94904723

Rincian Aduan

LGWP94904723

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
17 Aug 2020
0 ditandai
pak Gubernur..tolong diperiksa dan ditindak tegas..pembangunan Pasar Desa Penggung,Kec.Boyolali,Kab.Boyolali... semenjak dibangun sampai sekarang tidak dilanjutkan,sampai roboh...info yang beredar pedagang sudah ditariki uang...dan pembangunan itu memakai uang siapa?pertanggung jawabannya bagaimana??sanksinya apa??karena sudah bertahun"..dan tidak ada penjelasan dari pihak kelurahan..mohon diperiksa..

Disposisi

Senin, 17 Agustus 2020 - 19:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:24 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan diterima

Progress

Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:26 WIB

Kabupaten Boyolali

Pemerintah Desa Penggung memberikan klarifikasi sebagai berikut :
1. Pasar Penggung Kecamatan Boyolali berasal dari Pasar Kabupaten yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Penggung.
2. Setelah adanya serah terima pasar tersebut tidak serta merta bisa mengelola secara maksimal karena beberapa hal : Perdes yang merupakan payung hukum belum ada; Kondisi pasar yang sudah rusak; Penataan ulang atas kepemilikan Los dan Kios; Sampah yang menumpuk perlu penanganan cepat guna menghilangkan kesan kumuh; Untuk mengelola pasar sambil menunggu adanya Perdes Pasar Desa Penggung, kami bentuk Paguyuban Peduli Pasar Penggung untuk mengelola pasar dalam masa transisi, baik penanganan masalah sampah, perbaikan yang sifatnya darurat, maupun retribusi pasar dan inventarisasi, informasi serta masalah yang ada; Pembenahan pasar belum selesai kami selaku Kepala Desa Penggung per-tanggal 15 April 2019 memasuki masa akhir jabatan, sehingga pembenahan dan perbaikan kecil yang ada menjadi mangkrak (termasuk pembenahan yang diadukan), yang pada akhirnya menjadi issue politik pada saat pelaksanaan Pilkades.
3. Adapun dana untuk perbaikan pasar, sama sekali belum masuk dalam APBDes Desa Penggung, namun demikian semua tercatat baik pendapatan maupun pengeluaran yang sementara dikelola oleh Ketua/Koordinator Paguyuban Pasar.
4. Tentang adanya issue pungutan dari pedagang untuk pembangunan pasar adalah tidak benar. Yang benar adalah  ada program pengadaan GROBOK/ALMARI BARANG PEDAGANG dari Paguyuban Pasar dengan harga per unit Rp 2.500.000,- dengan cara diangsur dan tidak merupakan keharusan.

Selesai

Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:26 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan kami