Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94848457
Rincian Aduan
LGWP94848457
Selesai
Public
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Bapak Gubernur yang saya hormati, saya pria 37 tahun lulusan S1 Akuntansi Universitas Jenderal Sudirman, penyandang disabilitas akibat kecelakaan di tahun 2005 yang mengakibatkan gangguan syaraf di tangan kanan dan patah kaki kanan saya.
Alhamdulillah dengan kondisi saya seperti ini saya masih bisa beraktifitas. Sebelumnya sempat bekerja di PT. Varia Usaha Beton (Semen Gresik Group), akan tetapi perusahaan sepertinya kurang percaya dengan kondisi dan kemampuan saya sehingga memaksakan saya untuk resign.
Saya juga pernah bekerja di PT. Jadi Kuat Bersama Readymix and Concrete dan PT. Bina Agung Damar Buana (pengembang perumahan Griya Satria dan kontraktor) dengan kondisi disabilitascyang saya miliki akan tetapi semua tak bertahan lama. Saya mencoba usaha dirumah dengan membuka Warnet dirumah, akan tetapi peekembangan teknologi berimbas pada usaha saya dimana penghasilan saya sekarang terbatas.
Saya mencoba keberuntungan lewat jalur CPNS tapi terkendala batasan umur. Dengan hormat saya mohon dengan sangat kebijakan dari Bapak Gubernur untuk memberikan kesempatan bagi saya untuk dapat bekerja dipemerintahan bersama pemerintah memajukan pemerintah banyumas.
Sebelumnya saya pernah mengirim koment di facebook bapak bupati akan tetapi beliau mengatakan bahwa perlu waktu untuk dinas pemerintah menerima orang dengan kondisi seperti saya di pemerintahan.
Saya mampu menulis dan mengoperasikan komputer dan maintenace kecil dengan tangan kiri saya. Semoga dengan surat ini saya bisa lebih diperhatikan dan diperkenankan bergabung bekerja di pemerintahan banyumas. Mohon maaf dan terima kasih banyak.
Wassalamu 'alaikum wr. wb
Disposisi
Senin, 26 Agustus 2019 - 14:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 28 Agustus 2019 - 06:55 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih Laporannya diteruskan ke Bidang yang menangani
Selesai
Rabu, 28 Agustus 2019 - 06:57 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Waalaikumsalam... Perlu kami sampaikan bahwa Pengadaan CPNS adalah kewenangan dari Kementrian PAN & RB, sedangkan telah diatur pula batasan usia Minimal dan Maksimal, sedangkan diluat tersebut adalah Jalur P3K, namun demikian aturan teknisnya belum ada, sedangkan tenaga kontrak, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah manajemen P3K kedepan juga akan dihilangkan, silahkan nanti apabila ada pendaftaran P3K yang untuk disabilitas, dan apabila memenuhi syarat silahkan mendaftar