Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94822791

Rincian Aduan

LGWP94822791

Verifikasi Public
KABUPATEN PURBALINGGA
19 Sep 2019
0 ditandai
Selamat siang pak Ganjar, saya merupakan guru GTT SMP di Kab. Purbalingga. Di sini saya mau bertanya seputar SK Bupati yang kebetulan saya belum menerima, padahal SK Bupati merupakan salah satu syarat untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Saya sejak tahun 2018 sudah mendapat undangan untuk mengikuti program tersebut namun selalu gagal diseleksi administrasi dikarenakan belum memiliki SK Bupati. Tahun ini saya juga terdaftar sebagai calon peserta PPG tahun 2020, namun saya sedikit pesimis bisa mengikuti program tersebut karena persyaratan administrsi masih sama. Saya sudah mencoba menghubungi LPMP JATENG untuk menanyakan hal tersebut, dan ada sedikit harapan, pihak LPMP tidak mengharuskan menggumakan SK Bupati tapi bisa juga menggunakan SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten. Saya pun langsung menuju Dindikbud Kabupaten untuk menanyakan pengajuan SK Kepala Dinas, namun bukan solusi yang saya dapatkan tetapi seakan akan menyuruh saya untuk pasrah dengan persyaratan PPG tersebut. Padahal PPG merupakan program pemerintah pusat agar bisa menghasilkan guru yang lebih profesional. Maaf jika penjelasan saya terlalu panjang, semoga bisa menjadi perhatian panjenengan. Matur nuwun..

Disposisi

Kamis, 19 September 2019 - 11:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 02 Oktober 2019 - 10:25 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas laporannya. Adalah hal yang benar dan baik manakala panjenengan sudah berkonsultasi ke Dinas Pendidikan setempat selaku pembina dan pemangku kewenangan serta kebijakan pendidikan jenjang SD dan SMP di wilayah Kabupaten/Kota. Monggo panjenengan minta keterangan dan atau pemahaman mengenai dasar aturan perundangan terkait SK Bupati tersebut kepada pihak terkait, baik itu Dinas Pendidikan setempat maupun LPMP Jateng.