Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94722537
Rincian Aduan
LGWP94722537
Selesai
Public
Kenapa pak sertifikat di temanggung ada pajak tertanggungnya... kalau saya tahu sebelumnya mending tidak membuat sertifikat masal program pemerintah kabupaten temanggung... karena tanah yg di sertifikat masal jadi ngga laku
Topik
Disposisi
Senin, 22 Maret 2021 - 06:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 24 Maret 2021 - 19:18 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti terimakasih
Selesai
Rabu, 24 Maret 2021 - 19:31 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Pada prinsipnya produk sertipikat PTSL tidak ada pajak tertanggungnya, terkecuali ada akta yang dibuat PPAT pada saat itu, dan sertipikat yang ada tulisan pajak tertanggungnya bisa tetap berlaku, dan apabila mau di agunkan atau untuk transaksi lainnya bisa di buatkan surat pernyataan supaya di hapus dari data base