Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94543966

Rincian Aduan

LGWP94543966

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
13 Feb 2019
0 ditandai
Assalamualaikum. Wr.wr. Alamat. Desa sambeng, rt 04 rw 02, kab bantarbolabg ,pemalang, jateng. Mau tanya pak gub, apa benar bikin sertifikat tanah harus bayar 250.000 per sertifikat? Di desa saya sedang ada pengurusan sertifikat tanah , dan diwajibkan untuk membayar 250rbu per sertifikat masanya selama 2 minggu,, dengan alesan infonya untuk membayar tim pengukur yang dari kecamatan dan di dampingi rt rw, , dalam 10 hari sdh tercatat 750 bidanf tanah yang sdh terdaftar. 250rbu x 750sertifikat = 187.000.000 hanya dalam massa 2 minggu dan hanya untuk mebayar tim pengukur dan ketua rt /rw. Besar banget bayar jasa untuk mengukur bidang tanah dengan durasi yg ditentukan pemerintah desa selama 2 minggu. Apa demikian peraturan dari pusat pak gub ? Mohon pencerahannya. Terimakasih. Wassalamualaikum. Wr wb

Disposisi

Kamis, 14 Februari 2019 - 08:20 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 14 Februari 2019 - 10:38 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Kamis, 14 Februari 2019 - 10:42 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, boleh bertanya apakah yg saudara maksud adalah program PTSL? apabila ya perlu diketahui bahwa untuk pengukuran bukan dari petugas kecamatan tetapi dari BPN dan biaya ukur tersebut gratis (kalau Program PTSL) bisa kami sampaikan secara detailnya sebagai berikut : untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih