Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94432395
Rincian Aduan
LGWP94432395
Selesai
Public
Kepada:
Yth:
1. Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
2. Gubernur Jateng
3. Kapolri
Mohon kepada institusi yang berwenang agar melakukan tindakan sesuai prosedur atas tambang galian C yang diduga tidak berizin di wilayah Desa Tajungsari Kecamatan Tlogowungu Kab. Pati Jateng. Pertambangan mengambil batu dari sungai dan tanah sawah/tegalan di DAS Randugunting yang telah beroperasi lebih dari 5 bulan, kami mewakili pemilik lahan di DAS dan pengguna irigasi sekitar sungai tsb telah melaporkan sekira bulan Juni lewat LaporGub namun sampai saat ini pertambangan masih berlangsung.
Kami khawatir kalau bibit penambangan dengan skala besar (memakai alat berat) sudah merambah dan dibiarkan maka tinggal menunggu waktu DAS di sekitar kami akan rusak.
Setiap ada razia, penambangan berhenti dan di lain hari mereka beroperasi lagi, begitu seterusnya.
Kami mohon kejelasan dari lembaga yang berwenang untuk melindungi warga dari pemodal besar dan oknum yang diduga bermain (sehinga diduga operasi selalu bocor) agar ada kepastian hukum.
Kami ingin pemerintah tegas tidak terkesan melakukan pembiaran, sehingga warga merasa aman dan nyaman. Kami masih percaya dan berharap Kementrian Lingkungan Hidup, Kepolisian Republik Indonesia dan Bapak Gubernur selalu bersama rakyat dan membela kebenaran.
Berikut kami lampirkan juga surat kami yang telah kami kirim ke Gubernur Jawa Tengah lewat aplikasi LaporGub
Terimakasih
Disposisi
Rabu, 14 Agustus 2019 - 09:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 14 Agustus 2019 - 14:48 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Rabu, 14 Agustus 2019 - 16:36 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Cabang Dinas ESDM Wil Kendeng Muria pada hari rabu tgl 7 Agstus 2019 telah cek lapangan dengan hasil sbb :
1. Kegiatan dilakukan di lokasi tanah hak milik sdr. Suwono yang terletak di Desa Tajungsari, Kec. Tlogowungu, Kab.Pati pada koordinat S6 45’ 04,28” E111 01’ 46,14”
2. Kegiatan tersebut belum dilengkapi dengan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Pengelola kegiatan adalah sdr. Suwono dan Sdr. Agus Samudra
4. Di lokasi ditemukan 1 buah alat berat dalam keadaan rusak dan tidak bisa dikeluarkan dari lokasi
5. Di lokasi ditemukan jg penambang manual yang mengambil material pasir dan terdapat antrian truk untuk mengangkut pasir tsb.
6. Berdasarkan informasi sdr. Suwono dan Sdr. Agus Samudra sdh mengurus perizinan penataan lahan untuk mencetak sawah, namun surat rekomendasi permohonan izin penataan lahan namun srt pemohon sudah mendapat jawaban oleh DPMPTSP Kab. Pati, dengan hasil ditolak permohonannya.
7. Terkait penertiban juga pernah dilakukan pada lokasi yg sama pada tgl 13 Mei 2019 dan 27 Juni 2019.
TINDAK LANJUT:
1. Menghentikan kegiatan pemuatan dan pengeluaran material dari lokasi kegiatan
2. Segera mengeluarkan alat berat dari lokasi
3. Mengirim surat pemberitahuan kepada Reskrimsus Polda Jateng untuk tindaklanjut.
Terima kasih