Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP94414431
KOTA SEMARANG, 05 Oct 2020
Kpd Yth Bpk Hendrar Prihadi Walikota Semarang Salam Pak Hendi Perihal : Pengaduan Oknum2 di Kelurahan Pakintelan & Kecamatan Gunungpati - Kota Semarang Saya ingin melapor kinerja Kelurahan Pakintelan & Kecamatan Gunungpati - kota Semarang yang sangat buruk. Pengaduan saya ini menyangkut kasus Perum Ariston Bellevue yang berlokasi di Jl. MR Koesbiyono Tjondro Wibowo, Ds. Pakintelan, Kec. Gunungpati, Semarang . Perum Ariston Bellevue mengembangkan perumahan mewah di Desa Pakintelan sejak akhir 2017. Lebih dari 20 rumah mewah sudah di bangun & di jual pihak Perum Ariston. Perum Ariston Bellevue telah merusak lingkungan warga setempat sejak 2017 dan telah di laporkan ke Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati dan akhirnya ke LH dan dinas2 lain berulang kali. Kerusakan kepada lingkungan hidup sekitar Perum Ariston Bellevue termasuk banjir lumpur ke rumah warga dan lahan warga sekitar; kerusakan ke saluran irigasi dan sawah; pembuangan sembarang limbah cair & bangunan ke lahan warga ; dan lain2. Pada tanggal 17-September 2020 di kantor Lingkungan Hidup kota Semarang, rapat yang di pimpin LH mengungkapkan bahwa Perum Ariston Bellevue belum memiliki izin apapun ( ILLEGAL ) - alias pengembang liar / " koboi ". Dalam rapat tersebut yg di hadiri semua dinas2 yg bersangkutan ( termasuk PU, Perizinan, Tata Ruang, Distaru, dll ), Perum Ariston di perintahkan untuk segera menghentikan semua kegiatan membangun. Semua kerusakan ke lingkungan harus segera di perbaiki Perum Ariston Bellevue. Semua izin2 harus di urus sebelum kegiatan di lokasi bisa berlanjut. ( Ibu Nora di LH Semarang dapat konfirmasi kebenaran fakta di atas. ) Perlu saya tambah bahwa pihak Kecamatan tidak mengirim sesiapa pun untuk hadir rapat penting ini . . . walaupun sudah di undang. Pak Carik mewakili Kelurahan. Beliau di tegur keras oleh Kabid Penindakan LH ( yang memimpin rapat ) kerana sudah bertahun2 mengabaikan kerusakan ke lingkungan yang di lapor warga berulangkali tanpa mengambil tindakan nyata. Kami paham bahwa pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak pernah melapor Perum Ariston Bellevue ke pihak manapun dari tahun 2017 s/d 2020 . . . baik itu Dinas LH; Dinas PU; Satpol PP; Dinas Tata Ruang & Perizinan. Pak Lurah & Pak Camat tidak pernah menindaklanjuti laporan saya dan warga sekitar ke dinas tersebut di atas. Saya sudah berkali2 membahas aduan kami dgn Pak Lurah dan Pak Camat. Saya merasa sangat kecewa dengan mereka karena aduan kami cuma di terima tanpa ada tindak-lanjut nyata. Kami sudah sadar dari pembicaraan dengan Dinas LH, Dinas PU dan dinas lain2 bahwa pihak Kelurahan & Kecamatan tidak pernah menindak-lanjuti aduan kami ke dinas terkait. Kami di biarkan berjuang sendirian dan membuat aduan langsung dan melapor langsung ke dinas2 tersebut. Sepertinya, aduan2 kami selama 3 tahun ini cuma di " kuburkan " oleh Pak Lurah & Pak Camat. Saya cuma bisa spekulasi bahwa ada oknum2 di Kelurahan & Kecamatan yang melindungi Perum Ariston Bellevue selama ini karena Perum Ariston memang terkenal menyodorkan uang suap ke banyak pihak . . . dan sering di koordinasi oleh Pak Mahmudi - seorang perangkat desa di Kel. Patemon. Permasalahan kami adalah dengan tanggapan & tindak-lanjut dari ahkir tahun 2017 s/d 2020 oleh pihak Kelurahan ( yg di pimpin Bpk Dodi ) dan pihak Kecamatan ( yg di pimpin Bpk Roni ). Setiap kali kami melapor kerusakan ke saluran irigasi dan dampak kerusakan ke lingkungan sekitar termasuk sawah produktif yang sudah rusak; rumah warga yang kebanjiran lumpur; pembuangan sampah & limbah bangunan ke lahan warga; dan lain2, tim yang turun ke lapangan dari Kelurahan tidak pernah melanjutkan perkara ini ke dinas terkait. ( Kami pernah bicara dgn Pak Dodi bahwa kami akan mengangkat aduan kami langsung ke dinas2 terkait jika Kelurahan masih belum bertindak. Jawaban beliau adalah : " Monggo Bu Diana. Saya akan dukung dari belakang !! ". Kami sangat " mengagumi " gaya kepimpinan Pak Dodi yang luarbiasa . . . yang memilih memimpin dari belakang !! Pihak Kelurahan dan Kecamatan seharusnya dari awal ( tahun 2017 ) sudah menegur Perum Ariston Bellevue atas kerusakan ke saluran irigasi & kerusakan ke lingkungan dan perintahkan perbaikan segera di laksanakan. Pihak Kelurahan dan Kecamatan seharusnya mengetahui bahwa Perum Ariston Bellevue tidak memiliki izin apapun alias ILLEGAL . Kenyataan nya adalah pengaduan kami cuma berujung rapat ( yang terjadi dua (2) kali dalam waktu 3 tahun ini ) di Kelurahan tanpa ada follow-up sama sekali. Jelas bahwa oknum2 di Kelurahan dan Kecamatan udah menutup mata kepada kerusakan yang di lakukan Perum Ariston Bellevue demi beberapa keping perak. Padahal, pihak Kelurahan & Kecamatan bisa saja melacak dengan mudah apakah Perum Ariston Bellevue mengantongi izin2 yang sah. ( Pihak Kecamatan yang juga sudah terima laporan berulangkali kejadian kerusakan, juga tutup mata kepada semua kerusakan dari ulah Perum Ariston Bellevue. ) Dalam rapat di kantor Kelurahan pada tanggal 17 Maret 2020 yang telah di atur oleh Kelurahan ( atas saran Dinas LH ) setelah aduan kami menyangkut pembuangan sampah dan limbah bangunan tambahan serta kehendak Perum Ariston Bellevue untuk lepo tembok rumah mereka. Perum Ariston telah membangun anjang-anjang di atas lahan pertanian kami untuk tujuan lepo tembok rumah mereka di perbatasan dengan kami tanpa izin kami. ( Limbah bangunan dan sampah dari Perum Ariston Bellevue sudah di buang ke lahan pertanian kami lebih dari setahun sebelum ini dan kami sudah melapor berulang kali hal tersebut ke Kelurahan dan Kecamatan ). Rapat ini menghadirkan pimpinan Perum Ariston Bellevue - Pak Atlit; Pak RT, Pak RW, Pak Carik, Banbinsa, Babinkamtibmas, wakil Kecamatan dan di pimpin Pak Lurah. Rapat cuma berfokus kepada aduan kami yang terbaru dan kehendak Perum untuk lepo tembok rumah mereka yang menghadap batas pagar bumi. Rapat berujung buntu karena kami menolak permintaan Perum jika mereka tidak mau perbaiki kerusakan yang di lakukan ke saluran irigasi dan lain2 sebelum ini. ( Sebagai catatan tambahan, wakil dari instansi yang hadir menekankan agar kami berkompromi dengan Perum Ariston Bellevue agar permasalahan tidak berlanjut !! ) Dalam rapat tersebut, pimpinan Ariston Bellevue menegaskan bahwa mereka tidak merasa melakukan kesalahan atau melanggar peraturan apapun ( sejak 2017 ) kerana belum pernah di tegur oleh instansi apapun. Beliau juga menegaskan bahwa Perum mereka berhak membangun anjang-anjang di atas lahan pertanian kami guna untuk lepo tembok rumah mereka TANPA IZIN KAMI. Arogansi Perum Ariston Bellevue tidak mengejutkan kami karena kami udah menghadapi sikap ini selama 3 tahun ini. ( Kami melaporkan hasil rapat ini ke Dinas LH agar mereka segera bertindak. Pada waktu itu, masalah Pandemi Covid-19 baru mulai memuncak. Dinas LH akhir nya bertindak di Sep 2020. ) Maka dengan sikap pembiaran dari Kelurahan dan Kecamatan, Perum Koboi ini tambah berani dan kerusakan ke lingkungan terus meningkat. Kami juga sering melapor langsung ke Dinas PU ( dan dinas2 lain ) dengan hasil tetap NOL sampai 2020. Selain masalah kerusakan ke lingkungan, kami juga pernah angkat masalah yang menjadi tanggungjawab langsung di Kantor Kecamatan dengan Pak Roni. Kami pernah menanyakan langsung ke Pak Roni : 1. Apa Iklan reklame besar dan puluhan umbul-umbul Perum Ariston Bellevue yang di pasang di samping jalan utama selama 2 tahun sudah di setor pajak nya ? 2. Apa Perum Ariston Bellevue di izinkan menggunakan alat berat, termasuk excavator & dozer, di lokasi Perum ? Sampai 2 minggu lalu, excavator masih beroperasi. 3. Apa Perum Ariston Bellevue berizin mengangkut tanah urukan dari bukit di lokasi Perum lewat ribuan truk ke lokasi lain. Kami memang paham Perum Ariston Bellevue tidak memiliki izin Galian C. Kecamatan belum bertindak sama sekali . . . . Setelah 3 tahun, Pak Camat cuma diam. ( Kami juga ingin tambah bahwa kami belum pernah melihat Pak Camat mengunjungi TKP Perum ini sekali pun dalam waktu 3 tahun. Padahal, kantor Kecamatan berjarak cuma 700 meter dari Perum Ariston Bellevue. ) Tingkat kebobrokan di kantor Kelurahan Pakintelan & Kecamatan Gunungpati sangat di sesalkan. ( Kami juga telah melaporkan perkara kerusakan rumah2 dan lahan pertanian sekitar dari banjir lumpur ke Polsek Gunungpati dan Polrestabes Semarang tanpa ada tindak lanjut. Pada waktu itu, kami udah tau bahwa Perum Ariston Bellevue memiliki 'beking' dari perwira tinggi di Polrestabes. Semua laporan kami di abaikan. Kami juga tau bahwa Perum Ariston Bellevue ada 'beking' dari seorang perwira tinggi di TNI Angkatan Udara. Kami sedang siapkan aduan kami ke Kapolri dan Panglima TNI agar oknum2 ini di periksa dan di copot dari jabatan masing2. ) Kami telah berjuang 3 tahun agar Perum Ariston Bellevue di pertanggungjawabkan atas berbagai tindakan illegal dalam pengembangan properti di sekitar lingkungan kami. Begitu banyak kerusakan & kerugian udah di alami kami & tetangga sekitar Perum Ariston Bellevue. Dengan bantuan Dinas Lingkungan Hidup Semarang ( LH ), proses pemulihan kerusakan bisa di mulai. Surat Sanksi Administratif dari Dinas Lingkungan Hidup yang di serahkan DLH ke Perum Ariston Bellevue pada tanggal 17-Sep 2020 hanya permulakan dari proses penegakan hukum ke Perum Illegal ini agar semua kerusakan dan pelanggaran tata ruang yang telah mengakibatkan kerusakan ke lingkungan warga setempat dapat di pulihkan. Maka dengan segala hormat kami, kami berharap Pak Hendi bisa : 1. Periksa Pak Lurah & Pak Camat ( Bpk Roni ) atas kelalaian & ketidakpedulian penderitaan warga setempat atas ulah2 Perum Ariston Bellevue. Harapan kami adalah agar Pak Hendi dapat membersihkan Kelurahan dan Kecamatan dari " tikus - tikus " yang sedang merajalela. Kehadiran oknum2 ini akan terus menghancurkan kepercayaan warga terhadap ASN secara umum. ASN yang baik & bertugas dengan sungguh-sungguh demi warga di Kelurahan & Kecamatan akan pasti terpengaruh oleh kehadiran ' tikus-tikus ' ini di lingkaran mereka. Kami sadar bahwa Pak Roni adalah teman bapak. Justru Pak Roni harus malu atas perkara ini karena telah merusak kepercayaan bpk. ( Sebagai catatan tambahan, Pak Bambang - Camat sebelum ini sangat dekat dgn warga. Beliau selalu bertindak cepat & tegas atas keluhan warga - sekecil apapun. Kami sangat rindu kehadiran beliau & berharap jajaran pimpinan baru di Kecamatan bisa mengikut contoh Pak Bambang. ) 2. Kami memohon agar jajaran pimpinan baru Kelurahan dan Kecamatan mulai rajin mengawasi kegiatan Perum Ariston Bellevue agar berhenti kegiatan membangun & bermulai memperbaiki kerusakan2 yang sudah di lapor ke Dinas LH dan Dinas PU. ( Sejak di perintahkan Dinas LH untuk berhenti kegiatan membangun, pihak Kelurahan dan Kecamatan belum menunjuk minat untuk membuat apa2. Kami sendiri yang memantau kegiatan pihak Perum Ariston Bellevue dan melaporkan langsung ke Dinas LH. ) Kami dan warga sekitar ingin di konsultasi secara intensif tentang setiap aspek perbaikan oleh Perum Ariston Bellevue. Jika perbaikan tidak sempurna, kami akan menolak hasil perbaikan tersebut. 3. Kami harap pak Hendi juga bisa menugaskan Dinas Satpol PP untuk mengawasi kegiatan illegal Perum Ariston Bellevue. Sejak surat sanksi dari Dinas LH di serahkan ke Perum Ariston Bellevue tanggal 17 Sep 2020, pihak Perum masih melanjutkan pembangunan illegal mereka sampai sekarang. ( Perum Illegal ini memang bandel sekali . . . dan selalu merasa milik Republic sendiri / alias se-enak nya sendiri . . . terpisah dari Republic Indonesia yang kita cintai. ) Kami belum pernah melihat kehadiran Satpol PP di sini dan garis kuning belum di pasang Satpol PP. ( Perlu di ketahui bahwa Perum ada karyawan yang mengaku sebagai Satpol PP saat kami menegur Perum atas pembuangan limbah bangunan awal tahun 2020. Beliau, dengan bangga menyatakan diri seorang Satpol PP dan menantang kami agar tidak mengeluh kegiatan illegal Perum. ) 4. Kami harap Dinas Tata Ruang dapat bertindak tegas atas berbagai pelanggaran tata ruang yang telah di lakukan Perum Ariston Bellevue termasuk : (i) Tidak memiliki kolam retensi dan saluran drainase yang kurang memadai bagi Perum yang di bangun di tebing bukit. (ii) Membangun rumah-rumah pas di perbatasan hingga sampah & limbah bangunan berjatuhan ke lahan tetangga dan membahayakan nyawa tetangga. Air talang juga ikut terbuang ke lahan tetangga. (iii) Tidak ada ruang hijau (iv) Mengarap tebing bukit tanpa membangun dulu talut agar tidak longsor. (v) Melanggar ketentuan KRK Kami memohon agar Dinas Tata Ruang tidak mempertimbangkan izin apapun dari Perum Ariston Bellevue sampai semua pelanggaran dibetulkan dengan memuaskan. 5. Kami ingin sampaikan bahwa Perum Koboi ini sudah mengizinkan 3 pembeli untuk menghuni rumah mereka secara ILLEGAL. Kami harap Satpol PP bisa segera menertibkan perkara ini. Di samping itu, Perum Koboi ini masih terus memasarkan perumahan mereka lewat iklan iklan reklame yg gede serta lewat media internet. Kami ingin sarankan agar ini di hentikan karena calon pembeli belum sadar status ILLEGAL Perum Ariston Bellevue. Lagipun, kemungkinan nya besar izin2 Perum akan mengambil waktu yang lama untuk terbit karena perbaikan yang harus di lakukan Perum sangat masif. ) 6. Kami sudah pernah menyurati bpk tentang Bpk Mahmudi - seorang perangkat desa di Kelurahan Patemon. Beliau terlibat dari awal dengan Perum illegal ini. Pak Mahmudi di tugaskan Perum Ariston Bellevue untuk mengamankan warga dan pejabat yang " membahayakan " kelangsungan kegiatan illegal Perum Ariston Bellevue. Kami masih menunggu tindakan tegas dari Balai Kota atas peran Bpk Mahmudi dgn Perum Ariston Bellevue. Beliau harus di copot & pantas di pecat dengan tidak hormat. Kami bersyukur masih ada nya dinas Pemerintah ( dalam bentuk Dinas Lingkungan Hidup Semarang ) yang bisa menegakan kebenaran. Dinas LH mengutamakan pelayanan masyarakat. Dinas LH berani bertindak tegas agar undang-undang dan perda di patuh. Maka apabila ASN di kantor Kelurahan Pakintelan dan Kecamatan Gunungpati, yang seharusnya memiliki hubungan lebih dekat dengan warga setempat, sengaja mengabaikan tanggungjawab dasar mereka terhadap warga mereka, kepercayaan terhadap instansi ini akan hilang. Merdeka ! Merdeka ! Merdeka ! Hormat kami Ibu Diana 081-2289 8818 cc. Bpk Ganjar Pranowo ( Gubenur JATENG ) Bpk Tito Karnavian ( Mendagri ) Bpk Tjahjo Kumolo ( Menteri PAN RB ) Ibu Dr. IR. Siti Nurbaya ( Menteri LH ) Bpk Sapto Adi Suhartono ( Kepala Kantor LH Semarang ) Bpk Sih Rianung ( Kepala DPU Semarang ) Bpk Agus Riyanto ( Kepala Dinas Penataan Ruang )
Disposisi
Senin, 05 Oktober 2020 - 10:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 30 Desember 2020 - 14:18 WIB
Kota Semarang