Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94321859
Rincian Aduan
LGWP94321859
Selesai
Public
Mohon maaf sebelumnya,mohon penjelasan untuk kartu tani dan pembatasan pemebelian pupuk bersubsidi yang sangat tidak mencukupi kebutuhan tanaman kami dalam setahun.terimakasih
Disposisi
Kamis, 18 Juni 2020 - 09:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Selasa, 14 Juli 2020 - 08:07 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Progress
Selasa, 14 Juli 2020 - 08:35 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang diberikan.
Selesai
Selasa, 14 Juli 2020 - 08:39 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Alokasi pupuk bersubisi di tahun 2020 diperkirakan kurang. Pemerintah Provinsi JawaTengah telah mengusulkan penambahan alokasi ke Pusat.
Kartu Tani ditujukan agar alokasi pupuk bersubsidi dapat digunakan sebaik-baknya dan tepat sasaran kepada petani. Jatah pupuk bersubsidi pada Kartu Tani tergantung alokasi pupuk bersubsidinya. (tidak langsung memasukkan kebutuhan pupuk yang disusun pada RDKK ke dalam jatah pupuk di Kartu Tani).
Demikian jawaban yang dapat kamo sampaikan, semoga memberikan pemahaman.