Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94321859

Rincian Aduan

LGWP94321859

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
18 Jun 2020
0 ditandai
Mohon maaf sebelumnya,mohon penjelasan untuk kartu tani dan pembatasan pemebelian pupuk bersubsidi yang sangat tidak mencukupi kebutuhan tanaman kami dalam setahun.terimakasih

Disposisi

Kamis, 18 Juni 2020 - 09:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:07 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:35 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang diberikan.

Selesai

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:39 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Alokasi pupuk bersubisi di tahun 2020 diperkirakan kurang. Pemerintah Provinsi JawaTengah telah mengusulkan penambahan alokasi ke Pusat. Kartu Tani ditujukan agar alokasi pupuk bersubsidi dapat digunakan sebaik-baknya dan tepat sasaran kepada petani. Jatah pupuk bersubsidi pada Kartu Tani tergantung alokasi pupuk bersubsidinya. (tidak langsung memasukkan kebutuhan pupuk yang disusun pada RDKK ke dalam jatah pupuk di Kartu Tani). Demikian jawaban yang dapat kamo sampaikan, semoga memberikan pemahaman.