Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94314516
Rincian Aduan
LGWP94314516
Verifikasi
Public
Saya ingin meminta solusi... Ayah saya telah membayar PBB setiap tahun tetapi dari oknum desa yang dititipi untuk membayarkan tidak pernah di setorkan akhirnya ini dapat tagihan sampai nunggak 3 tahun dari tahun 2015-2017..
Tanah dan rumah saya masih atas nama pemilik tanah yg pertama dan masih jadi satu dengan pemilik tanah yg pertama jadi pada saat pemilik tanah pertama meminta untuk bayar PBB selalu di kasih ayah saya dan langsung di titipkan ke oknum tersebut tetapi pemilik tanah pertama sudah sepuh jadi percaya" saja tanpa meminta bukti pembayaran ke oknum tersebut...
Saya tidak mempermasalahkan jumlah nominal yang dibayarkan tetapi saya sangat kecewa dengan kinerja pemerintah yang ada di bawah dan tidak hanya saya yg seperti itu pak banyak warga yg lain jg mengalami hal tersebut kita mau protes bingung pak dengan siapa, kalo di tingkat desa kalau belum pensiun katanya kan tidak bisa diganti dengan pegawai yg baru. Terimakasih pak
Disposisi
Jumat, 13 Desember 2019 - 08:26 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 19 Desember 2019 - 07:18 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya,aduan saudara akan segera kami disposisikan ke dinas/instansi terkait
jawaban dari Bakeuda Kab.Kendal :
Terima kasih atas informasi yang saudara sampaikan,
Atas laporan saudara, dapat kami sarankan bahwa :
1. Bilamana SPPT PBB saudara masih ada tunggakan, padahal saudara sudah membayar melalui oknum perangkat desa. Langkah – langkah yang sebaiknya saudara lakukan :
a. Tagih pembayaran saudara kepada oknum perangkat desa tersebut beserta dendanya (2% per bulan secara komulatif).
b. Apabila oknum tersebut tidak maumembayar uang pajak saudara, laporkan secara tertulis disertai bukti cukup :
Surat dapat dikirim :
kepada Bupati Kendal
Cq. Kepala Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Kendal.
alamat Jl Soekarno Hatta No 193 – Kendal
c. Berdasarkan Laporan Saudara maka Badan Keuangan Daerah akan melaksanakan penagihan dan pemeriksaan bersama Inspektorat kepada yang bersangkutan.
2. SPPT yang masih menjadi satu dengan pemilik lama, kami sarankan untuk dipecah dengan syarat sebagai berikut :
a. Foto Copy KTP
b. Peralihan Hak Milik atas tanah / Akta Jual Beli Tanah.
c. Mengisi Formulir yang telah disediakan pada Badan Keuangan Daerah.
3. Apabila Keterangan ini belum jelas silahkan mendatangi Unit Pelayanan Pajak Badan Keuangan Daerah Kab. Kendal ( Gedung A Lantai II Setda Kab. Kendal).
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Bakeuda Kab. Kendal.
1. Bilamana SPPT PBB saudara masih ada tunggakan, padahal saudara sudah membayar melalui oknum perangkat desa. Langkah – langkah yang sebaiknya saudara lakukan :
a. Tagih pembayaran saudara kepada oknum perangkat desa tersebut beserta dendanya (2% per bulan secara komulatif).
b. Apabila oknum tersebut tidak maumembayar uang pajak saudara, laporkan secara tertulis disertai bukti cukup :
Surat dapat dikirim :
kepada Bupati Kendal
Cq. Kepala Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Kendal.
alamat Jl Soekarno Hatta No 193 – Kendal
c. Berdasarkan Laporan Saudara maka Badan Keuangan Daerah akan melaksanakan penagihan dan pemeriksaan bersama Inspektorat kepada yang bersangkutan.
2. SPPT yang masih menjadi satu dengan pemilik lama, kami sarankan untuk dipecah dengan syarat sebagai berikut :
a. Foto Copy KTP
b. Peralihan Hak Milik atas tanah / Akta Jual Beli Tanah.
c. Mengisi Formulir yang telah disediakan pada Badan Keuangan Daerah.
3. Apabila Keterangan ini belum jelas silahkan mendatangi Unit Pelayanan Pajak Badan Keuangan Daerah Kab. Kendal ( Gedung A Lantai II Setda Kab. Kendal).
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Bakeuda Kab. Kendal.