Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94272174

Rincian Aduan

LGWP94272174

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
28 Feb 2020
0 ditandai
Assalu'alaikum wr.wb.bapak gubernur yang saya hormati. Perkenankan saya kepareng matur pak mengenai tenaga honorer SD. Nwn sewu saya seorang PTT penjaga di SDN 3 Binangun sudah mengabdi selama 11 tahun. Yang saya tanyakan apakah ada harapan untuk bisa mendapatkan status PNS atau PPPK, sedangkan umur saya sudah 47 thn. Kalau mengikuti seleksi/tes CPNS maupun PPPK tentu karena saya seorang penjaga yg keseharianya hanya pagi jam 06 buka pintu dilanjut bersih bersih maupun memberi tugas anak untuk piket kelas dan bersih kantor menyediakan minum untuk guru, setelah itu baru menunggu perintah Kepala Sekolah. Namun yg sering saya diberi tugas untuk administrasi kantor maupun kelas dlm kegiatan PTS maupun PAS. Bahkan saya jg sering ditugasi untuk mendampingi anak dlm kegiatan POPDA maupun lainya karena kebetulan di Sekolahan kami tudak ada guru PJOK maka dlm kegiatan sehari hari saya sering mendampingi anak dlm kegiatan olah raga. Pada waktu ujian juga saya sudah 4 tahun diberi tugas untuk menulus ijasah. Saya berharao kebijakan dari bapak Gubernur untuk bisa mberi ruang khusus bagi penjaga sekolah untuk bisa dinaikan statusnya pak. Karena dalam satu SD hanya membutuhkan satu orang penjaga, lain dg Guru kelas. Demikian apa yg dapat saya sampaijan pak. Jika terdapat salah kata saya memohon maaf yg sebesar besarnya. Wassalamu'alaikum.wr.wb.

Disposisi

Minggu, 01 Maret 2020 - 19:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 02 Maret 2020 - 08:16 WIB

Kabupaten Purbalingga

Progress

Jumat, 06 Maret 2020 - 08:05 WIB

Kabupaten Purbalingga

Wa'alaikumssalam,,,, Terimakasih atas laporan Saudara. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/711 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait. Maturnuwun

Selesai

Senin, 19 April 2021 - 08:48 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin BKPPD Kab. Purbalingga :

Wa’alaikumus salam Wr. Wb.

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Terhadap pertanyaan Saudara dapat kami sampaikan bahwa kebijakan pengadaan maupun pengangkatan PNS merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.  Pemerintah Kabupaten hanya melaksanakan kebijakan tersebut.  Apabila pemerintah pusat mengambil kebijakan pengangkatan honorer khususnya penjaga sekolah, maka kami sebagai pelaksana kebijakan tentu akan melaksanakan kebijakan tersebut.

Namun demikian, sampai saat ini belum ada kebijakan pengangkatan/pengadaan PNS untuk honorer penjaga sekolah dari Pemerintah Pusat. 

Kami sangat mengapresiasi atas kerja keras dan dedikasinya selama ini. Semoga suatu saat Saudara dapar diangkat menjadi PNS.

 
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/711