Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94177045

Rincian Aduan

LGWP94177045

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
02 Aug 2018
0 ditandai
Untuk ojek online di bandara adi soemarmo kenapa tidak boleh pick up di dpn bandara, customer harus jalan sejauh 500 meter setelah keluar bndara. Dan banyak kejadian untuk ojek online tertangkap pihak satgas bandara dan kena denda sampai 1jt kalau mobil.Itu sangat memberatkan, padahal itukan tidak ada hukum positif yg mengatur. Yg pentingkan order lewat aplikasi, dan tidak mencomot penumpang begitu saja. Karena setau saya bandara yg lain sudah boleh pick up di bandara. Makasih..

Disposisi

Kamis, 02 Agustus 2018 - 10:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 06 Agustus 2018 - 14:12 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tindak lanjuti

Progress

Senin, 06 Agustus 2018 - 14:14 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terimakasih atas laporan saudara, untuk diketahui bahwa ojek bukan merupakan angkutan umum, guna menjaga keselamatan penumpang dibandara maka ojek tidak diperkenankan dan di bandara sudah ada Angkutan Resmi yg dapat menjamin keselamatan penumpang, suwun

Selesai

Senin, 06 Agustus 2018 - 14:15 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terimakasih atas laporan saudara, untuk diketahui bahwa ojek bukan merupakan angkutan umum, guna menjaga keselamatan penumpang dibandara maka ojek tidak diperkenankan dan di bandara sudah ada Angkutan Resmi yg dapat menjamin keselamatan penumpang, suwun