Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94177045
Rincian Aduan
LGWP94177045
Selesai
Public
Untuk ojek online di bandara adi soemarmo kenapa tidak boleh pick up di dpn bandara, customer harus jalan sejauh 500 meter setelah keluar bndara. Dan banyak kejadian untuk ojek online tertangkap pihak satgas bandara dan kena denda sampai 1jt kalau mobil.Itu sangat memberatkan, padahal itukan tidak ada hukum positif yg mengatur. Yg pentingkan order lewat aplikasi, dan tidak mencomot penumpang begitu saja. Karena setau saya bandara yg lain sudah boleh pick up di bandara. Makasih..
Disposisi
Kamis, 02 Agustus 2018 - 10:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 06 Agustus 2018 - 14:12 WIBDINAS PERHUBUNGAN
akan kami tindak lanjuti
Progress
Senin, 06 Agustus 2018 - 14:14 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih atas laporan saudara, untuk diketahui bahwa ojek bukan merupakan angkutan umum, guna menjaga keselamatan penumpang dibandara maka ojek tidak diperkenankan dan di bandara sudah ada Angkutan Resmi yg dapat menjamin keselamatan penumpang, suwun
Selesai
Senin, 06 Agustus 2018 - 14:15 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih atas laporan saudara, untuk diketahui bahwa ojek bukan merupakan angkutan umum, guna menjaga keselamatan penumpang dibandara maka ojek tidak diperkenankan dan di bandara sudah ada Angkutan Resmi yg dapat menjamin keselamatan penumpang, suwun