Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94171317
Rincian Aduan
LGWP94171317
Selesai
Public
untuk pelayanan BPJS, faskes sulit dimintai rujukan pasien dengan alasan masih bisa menangani dan mengobati padahal pasien sudah 3 berobat ke faskes. puskesmas
Disposisi
Senin, 20 Januari 2020 - 09:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 21 Januari 2020 - 08:59 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, saat ini kami tindaklanjuti ke pihak terkait
Progress
Selasa, 21 Januari 2020 - 14:17 WIBBPJS Kesehatan
Dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), mekanisme sistem rujukan berjenjang berdasarakn sarana dan kompetensi tenaga kesehatan. Sehingga untuk kasus dengan diagnosa yang masuk kompetensi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama harus bisa diselesaikan sampai tuntas. Apabila dalam pelaksanaannya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut ke Rumah Sakit maka akan dirujuk dengan membuatkan surat rujukan. Surat rujukan harus berdasarkan indikasi medis dan tidak dapat atas permintaan sendiri (APS).
Selesai
Selasa, 21 Januari 2020 - 14:17 WIBBPJS Kesehatan
Dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), mekanisme sistem rujukan berjenjang berdasarakn sarana dan kompetensi tenaga kesehatan. Sehingga untuk kasus dengan diagnosa yang masuk kompetensi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama harus bisa diselesaikan sampai tuntas. Apabila dalam pelaksanaannya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut ke Rumah Sakit maka akan dirujuk dengan membuatkan surat rujukan. Surat rujukan harus berdasarkan indikasi medis dan tidak dapat atas permintaan sendiri (APS).