Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 01 Mei 2020 - 19:10 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 04 Mei 2020 - 12:08 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Sesuai anjuran bp Gubernur Jawa Tengah untuk tidak mudik, dan bila terpaksa Mudik ikuti aturan nya harus Karantina diri 14 hari yg disediakan di masing2 kab/kota sampai dgn desa tujuan dan wajib isi data selengkap mungkin di Aplikasi Siaga Mudik berikut:
siagamudik.jatengprov.go.id suwun
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PERHUBUNGAN