Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP93802726
Rincian Aduan
LGWP93802726
Selesai
Public
asalamualaikum.wr wb... pak minta tolong tarif retribusi dikawasan masjid agung demak dan makam sunan kalijaga diturunkan. yang semula retribusi 70.000 sekarang naik menjadi 180.000 dengan rincian /orang Rp. 3000.- x 50 ( 1 bis ) = Rp. 150.000.- + parkir bis Rp. 20.000.- kebersihan Rp. 10.000.- total Rp. 180.000.- dengan adanya kenaikan tarif sangat berpengaruh terhadap pengunjung di kawasan tersebut.banyak crew bis yang akhirnya melewati bahkan tidak mampir ke demak karena tarif yang sangat mahal. mosok cuma ziarah tidak ada hiburan apapun tarifnya mahal baget...
Disposisi
Kamis, 18 Februari 2021 - 08:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 18 Februari 2021 - 12:48 WIBKabupaten Demak
aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 12:48 WIBKabupaten Demak
aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 21:34 WIBKabupaten Demak
Yth Sdr Dimas Reza
Menjawab aduan sdr tentang tarip yang sangat mahal di Wisata Religi Masjid Agung Demak dan Makam Kadilangu dapat kami sampaikan bahwa tarip tersebut sudah sesuai dengan Perda Kab Demak no 8 tahun 2010, no 4 th 2012, dan no 5 th 2012 serta Perbup Kabupaten Demak No 38, 39, dan 40 tahun 2020.
Tarif tersebut disesuaikan dengan peraturan terbaru sejak waktu 10 tahun terakhir. Demikian kami sampaikan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Tarif tersebut disesuaikan dengan peraturan terbaru sejak waktu 10 tahun terakhir. Demikian kami sampaikan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.