Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP93802726

Rincian Aduan

LGWP93802726

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
18 Feb 2021
0 ditandai
asalamualaikum.wr wb... pak minta tolong tarif retribusi dikawasan masjid agung demak dan makam sunan kalijaga diturunkan. yang semula retribusi 70.000 sekarang naik menjadi 180.000 dengan rincian /orang Rp. 3000.- x 50 ( 1 bis ) = Rp. 150.000.- + parkir bis Rp. 20.000.- kebersihan Rp. 10.000.- total Rp. 180.000.- dengan adanya kenaikan tarif sangat berpengaruh terhadap pengunjung di kawasan tersebut.banyak crew bis yang akhirnya melewati bahkan tidak mampir ke demak karena tarif yang sangat mahal. mosok cuma ziarah tidak ada hiburan apapun tarifnya mahal baget...

Disposisi

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 18 Februari 2021 - 12:48 WIB

Kabupaten Demak

aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 12:48 WIB

Kabupaten Demak

aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:34 WIB

Kabupaten Demak

Yth Sdr Dimas Reza 
 
Menjawab aduan sdr tentang tarip yang sangat mahal di Wisata Religi Masjid Agung Demak dan Makam Kadilangu dapat kami sampaikan bahwa tarip tersebut sudah sesuai dengan Perda Kab Demak no 8 tahun 2010, no 4 th 2012, dan no 5 th 2012 serta Perbup Kabupaten Demak No 38, 39, dan 40 tahun 2020.
Tarif tersebut disesuaikan dengan peraturan terbaru sejak waktu 10 tahun terakhir. Demikian kami sampaikan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.