Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP93790240
Rincian Aduan
LGWP93790240
Verifikasi
Public
assalamualaikum
maaf, kemarin saya ke Disdukcapil kab. Magelang. untuk mengurus akta kelahiran anak saya yang hilang.
dengan membawa lengkap syarat syarat nya. setelah saya dipanggil, petugas bilang kalau akta ga bisa diurus karena ga ada nomor akte. dan untuk membuat akte baru juga gak bisa.
saya pun pulang, dan tanya ke petugas desa, dari kepala dusun, jg petugas kantor desa juga bilang, nomor akte tidak ketemu.
yg saya mau tanya, apakah akte anak saya masih bisa di urus, atau seharusnya bagaimana ? mengingat pentingnya akta kelahiran untuk keperluan sekolah dan lain lain.
terimakasih.
Disposisi
Rabu, 15 Juli 2020 - 14:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Rabu, 22 Juli 2020 - 14:40 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih untuk laporannya, mohon untuk dapat lebih diperjelas untuk lokasi dan nama pelapor agar kami dapat memberikan informasi yang akurat