Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP93715092
Rincian Aduan
LGWP93715092
Selesai
Public
Selamat pagi pak Ganjar Pranowo gubernur Jateng yang kami rakyat kecil selalu doakan agar selalu diberikan kesehatan dan keteguhan dalam menjalankan amanah dan amanat yang sudah dipercayakan oleh rakyat.
Perkenalkan pak nama saya sidik purwanto warga bapak di sukoharjo jawa tengah, pak saya sedikit menyampaikan unek unek neng mboten bade sambat pak.
Kulo sakniki buka usaha cukur rambut teras pak, di masa pandemi seperti ini semua sektor pasti terdampak, nah untuk bantuan bantuan dari pusat kebanyakan yang memperoleh usaha usaha Mikro yang sudah terdaftat di database UMKM , sedangkan bagi kami seniman rambut atau lainya yang berkaitan bidang jasa mohon juga dipikirkan pak, teknisnya kami bidang jasa yang perlu survive juga pak, dampak pandemi juga sangat memukul pendapatan kami pak, mohon unek2 saya bisa diberikan solusi atau pandangan pak
Biar kami bisa survive dan amit2 jangan sampai gulung tikar pak
Apa bisa kami diberikan kemudahan permodalan atau diberikan bantuan pak
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan matur sembah nuwun
Nyuwun ngapungen bahasa yang menawi wonten klenthune pak nopo mboten pas
Saking kulo sidik purwanto, seniman rambut teras sukoharjo
Disposisi
Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Rabu, 19 Agustus 2020 - 11:23 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Rabu, 19 Agustus 2020 - 11:24 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Saat ini sedang diadakan pendataan UMKM untuk program bantuan modal kerja produktif dari kemenkop UKM RI.
Untuk dapat melakukan pendataan tersebut, mohon untuk dapat
melakukan konsultasi ke Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kab / Kota Penjengan untuk dilakukan pendataan.
Adapun syarat untuk dapat mengakses bantuan tersebut :
1. Membawa KTP
2. Mempunyai Usaha
3. Tidak sedang dibiayai bank
4. Memiliki tabungan kurang dari 2 juta atau tidak punya tabungan dibank
Untuk dapat melakukan pendataan tersebut, mohon untuk dapat
melakukan konsultasi ke Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kab / Kota Penjengan untuk dilakukan pendataan.
Adapun syarat untuk dapat mengakses bantuan tersebut :
1. Membawa KTP
2. Mempunyai Usaha
3. Tidak sedang dibiayai bank
4. Memiliki tabungan kurang dari 2 juta atau tidak punya tabungan dibank