Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP93668787
KABUPATEN PURBALINGGA, 13 Aug 2020
Penambangan pasir (galian C) menggunakan alat berat excavator nekat sekali di DAS Klawing Desa Jetis Kec Kemangkon Kab Purbalingga tanpa mengindahkan larangan melakukan penambangan di dekat jembatan sungai klawing. Penggunaan diesel sebagai alat penyedot juga menimbulkan pencemaran lingkungan berupa oli dan solar yang sering sekali tumpah ke aliran sungai.
Disposisi
Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 Agustus 2020 - 08:50 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Jumat, 14 Agustus 2020 - 09:04 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:17 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL