Rincian Aduan : LGWP93668787

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 13 Aug 2020

Penambangan pasir (galian C) menggunakan alat berat excavator nekat sekali di DAS Klawing Desa Jetis Kec Kemangkon Kab Purbalingga tanpa mengindahkan larangan melakukan penambangan di dekat jembatan sungai klawing. Penggunaan diesel sebagai alat penyedot juga menimbulkan pencemaran lingkungan berupa oli dan solar yang sering sekali tumpah ke aliran sungai.

0 Orang Menandai Aduan Ini