Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP93601274

Rincian Aduan

LGWP93601274

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
29 Aug 2020
0 ditandai
Ps.ir.soekarno sukoharjo..Bapak gubernur yg saya banggakan dan sya hormati.. Tolong pak, sesekali blusukan ke pasar ir.soekarno sukoharjo. Disini unik, karena, bagian depan pasar sebelah utara (satu deret) milik pemerintah. Bahkan, ibu sya pedagang lama yg dl mmpunyai toko dipinggir jalan, hrs meng'kontrak' kpd pemerintah agar bisa menempati kios spt posisi awal (pinggir jln raya),. Apakah diperbolehkan ada jatah penguasa spt itu pak? Mohon informasi dan keadilannya.. trimakasih...

Disposisi

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 23:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Minggu, 30 Agustus 2020 - 08:27 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih masukannya

Progress

Senin, 31 Agustus 2020 - 13:58 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih masukannya dan kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait

Selesai

Senin, 31 Agustus 2020 - 14:06 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas atensinya terhadap Pasar Rakyat Ir. Soekarno. Sebagaimana diketahui bahwa pada saat pembangunan pasar Ir. Soekarno, jumlah Kios maupun Los yang dibangun lebih banyak dari jumlah Kios dan Los semula. Sehingga saat penempatan kembali semua pedagang sudah memperoleh hak Kios maupun Losnya masing-masing. Dalam penempatan kembali tersebut disepakati dilaksanakan dengna sistem undian dengan tetap mempedomani zonasi jenis dagangan. Sebagaimana diatur dalam Perda Nomro 25 tahun 2015, untuk Kios dan Los yang belum digunakan (bukan milik pedagang lama), apabila ada pedagang yang berniat menggunakan Kios atau Los tersebut dilaksanakan dengan sistem sewa tahunan. Demikian, terima kasih