Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP93584153
Rincian Aduan
LGWP93584153
Selesai
Public
mohon tindak lanjutnya saya ingin melaporkan .saya sudah 4 kali di persulit oleh oknum pegawai kelurahan dari minta surat izin usaha. sampai surat pindah. di kelurahan desa campurejo kec. boja. kab. kendal.
Disposisi
Kamis, 17 September 2020 - 13:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Jumat, 18 September 2020 - 09:34 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan dinas/instansi terkait di kabupaten kendal
Selesai
Senin, 28 September 2020 - 07:46 WIBKabupaten Kendal
Bapak Andi Triyono, terimakasih atas laporannya.
Terkait laporan tersebut kami telah melakukan investigasi dan koordinasi bersama Kecamatan dan Desa terkait.
Adapun klarifikasi dari Desa Campurejo sebagai berikut :
A. Surat Pindah
1. Pada saat Bapak Andi Triyono mengajukan permohonan ada persyaratan yang kurang dan ada yang belum sesuai
2. Dibagian pelayanan baru bertemu dengan si pemohon (Bapak Andi Triyono) satu kali
B. Isin Usaha
1. Bagian Pelayanan merasa tidak pernah menerima permohonan izin usaha dan selama ini yang dikeluarkan pihak desa adalah surat keterangan
Demikian klarifikasi dari Desa Campurejo untuk dimengerti dan dimohon untuk kedua belah pihak Bp Andi Triyono dan Desa untuk menjalin komunikasi yang baik terkait persyaratan administrasi sehingga tidak terjadi miss komunikasi.
Disamping itu kami dan juga kecamatan juga terus melakukan pembinaan kepada desa desa agar semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terimakasih
Terkait laporan tersebut kami telah melakukan investigasi dan koordinasi bersama Kecamatan dan Desa terkait.
Adapun klarifikasi dari Desa Campurejo sebagai berikut :
A. Surat Pindah
1. Pada saat Bapak Andi Triyono mengajukan permohonan ada persyaratan yang kurang dan ada yang belum sesuai
2. Dibagian pelayanan baru bertemu dengan si pemohon (Bapak Andi Triyono) satu kali
B. Isin Usaha
1. Bagian Pelayanan merasa tidak pernah menerima permohonan izin usaha dan selama ini yang dikeluarkan pihak desa adalah surat keterangan
Demikian klarifikasi dari Desa Campurejo untuk dimengerti dan dimohon untuk kedua belah pihak Bp Andi Triyono dan Desa untuk menjalin komunikasi yang baik terkait persyaratan administrasi sehingga tidak terjadi miss komunikasi.
Disamping itu kami dan juga kecamatan juga terus melakukan pembinaan kepada desa desa agar semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terimakasih