Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP93389084

Rincian Aduan

LGWP93389084

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
26 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb.... Pak bagaimana nasib warga bapak yg perantau (perantau dlm zona merah) lalu di rumahkan (kemudian pulang kampung tdk bekerja),apakah ini prioritas atau dlm kriteria menerima bantuan atau tidak pak? Karena jujur saja saya sendiri sudah berkeluarga dan saya perantau di jakarta kemudian pulang kampung sdah hampir sebulan,di kampung sangat sulit mencari pekerjaan (bekerja utk kbutuhan rumah sehari hari) mohon di perhatikan warga bapak yg dri perantau di rumahkan.Jujur saya sangat menginginkan bantuan utk terdampak covid19 ini pak,mohon perhatian bapak agar bisa memperhatikan warganya yg ada di pedesaan kecil.terima kasih Wassalamualaikum wr wb Catatan: saya bukan penerima bantuan PKH dan BPNT atau bantuan lainya dari pemerintah.

Disposisi

Minggu, 26 April 2020 - 12:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Kamis, 30 April 2020 - 11:19 WIB

DINAS SOSIAL

Waalaikumsalam, Monggo untuk Masyarakat Jawa Tengah yg berdomisili di luar Jawa Tengah dapat mengajukan permohonan bantuan melalui RT RW njenengan dengan menggunakan surat domisili melalui kelurahan dan dikirim ke dinsos setempat untuk didata dan diverifikasi.