Detail Aduan
Disposisi
Senin, 02 Februari 2015 - 07:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Februari 2015 - 09:08 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 09 Februari 2015 - 10:17 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
1. Dalam hal penggusuran bangunan milik PT.Kereta Api Indonesia (Persero) tidak adanya kompensasi atau ganti rugi namun mendapat uang ganti pembongkaran bangunan yang diberikan oleh PT.Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp. 250.000,- per m² untuk bangunan permanen dan Rp. 200.000,- per m² untuk bangunan semi permanen;
2. Tidak adanya kompensasi atau ganti rugi terhadap bangunan di lahan PT.Kereta Api Indonesia (Persero) dikarenakan tanah tersebut merupakan aset milik Negara dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara;
3. Apabila PT.Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap bangunan tersebut maka akan menyalahi aturan yang berlaku;
4. Ganti rugi berupa uang ganti pembongkaran bangunan yang berada di lahan PT.Kereta Api indonesia (Persero) hanya berlaku pada jalur yang sudah mati (non aktif) akan dihidupkan kembali (reaktivasi), apabila bangunan tersebut berada dikawasan jalur yang aktif maka tidak adanya kompensasi dalam bentuk apapun dikarenakan lahan tersebut milik Negara (Aset Negara);
5. Dalam hal pengukuran lahan tersebut dilakukan oleh badan Pertahanan Nasional masing-masing Kab/Kota. Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.