Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92957889
Rincian Aduan
LGWP92957889
Verifikasi
Public
Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, sehubungan dengan kurikulum muatan nasional yg disederhanakan/dikurangi Kompetensi Dasarnya oleh Balitbangbuk di masa pandemi ini, bagaimana dengan muatan lokal bahasa jawa yang di SK kan Ka Dinas, apakah sudah ada penyederhanaan KD ataukah diserahkan pada satuan Pendidikan utk mandiri menyederhanakan?
Disposisi
Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 31 Agustus 2020 - 15:25 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Satuan pendidikan dapat melakukan penyederhanaan KD dan/atau tetap dgn KD yg telah ditetapkan. Penyederhanaan KD bersifat fleksibel sesuai kemampuan dan kesiapan masing-masing Satpend.
Dilakukan oleh satpen dg masing-masing guru mapel yg mengampu.
Dilakukan oleh satpen dg masing-masing guru mapel yg mengampu.