Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92957889

Rincian Aduan

LGWP92957889

Verifikasi Public
KABUPATEN KENDAL
28 Aug 2020
0 ditandai
Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, sehubungan dengan kurikulum muatan nasional yg disederhanakan/dikurangi Kompetensi Dasarnya oleh Balitbangbuk di masa pandemi ini, bagaimana dengan muatan lokal bahasa jawa yang di SK kan Ka Dinas, apakah sudah ada penyederhanaan KD ataukah diserahkan pada satuan Pendidikan utk mandiri menyederhanakan?

Disposisi

Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:25 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Satuan pendidikan dapat melakukan penyederhanaan KD dan/atau tetap dgn KD yg telah ditetapkan. Penyederhanaan KD bersifat fleksibel sesuai kemampuan dan kesiapan masing-masing Satpend.
Dilakukan oleh satpen dg masing-masing guru mapel yg mengampu.